07 May 2026

Get In Touch

Polres Madiun Kota Gagalkan Pengiriman 3,1 Juta Batang Rokok Ilegal dari Madura ke Bekasi

 Polisi menggagalkan pengiriman 3,1 juta batang rokok ilegal di Tol Madiun–Ngawi. Negara diperkirakan rugi hingga Rp 3 miliar.
Polisi menggagalkan pengiriman 3,1 juta batang rokok ilegal di Tol Madiun–Ngawi. Negara diperkirakan rugi hingga Rp 3 miliar.

MADIUN (Lentera)— Polisi menggagalkan pengiriman 3,1 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai di Rest Area Kilometer 597 ruas Tol Madiun–Ngawi, Selasa (6/5/2026).

Rokok berbagai merek itu diangkut menggunakan truk boks dari Kabupaten Pamekasan, Madura menuju Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kapolres Madiun Kota, AKBP Wiwin Junianto Supriyadi mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat, terkait kendaraan yang diduga mengangkut rokok ilegal melintas di wilayah hukum Polres Madiun Kota.

Petugas kemudian menghentikan truk boks bernomor polisi B 9039 JXR di rest area tol, dari hasil pemeriksaan ditenemukan ratusan ribu bungkus rokok tanpa pita cukai di dalam kendaraan tersebut.

“Menurut keterangan pelaku, rokok ilegal tanpa cukai itu diangkut dari gudang penyimpanan di wilayah Kabupaten Pamekasan dengan tujuan akhir Kabupaten Bekasi, Jawa Barat,” kata Wiwin dalam konferensi pers di Mapolres Madiun Kota, Kamis (7/5/2026).

Polisi menyita 63.400 bungkus rokok merek Marbol, 7.000 bungkus merek Marllena, dan 84.900 bungkus merek Zeba. Total barang bukti mencapai 3.106.000 batang rokok ilegal dengan estimasi kerugian negara sekitar Rp 3 miliar.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sopir truk berinisial AJ, 37 tahun, warga Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, serta seorang pengawal berinisial UD, 40 tahun, warga Kabupaten Gresik.

Menurut Wiwin, kedua orang tersebut masih menjalani pemeriksaan. Penanganan perkara juga dikoordinasikan dengan Bea Cukai untuk pendalaman lebih lanjut, termasuk menelusuri jaringan distribusi rokok ilegal tersebut.

“Langkah pertama dilakukan Polres dengan menyerahkan ke pihak Bea Cukai. Selanjutnya masih dalam proses pemeriksaan,” ujarnya.

Wiwin mengatakan, pengungkapan itu menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan penerimaan negara. Polisi juga mengimbau masyarakat tidak terlibat dalam distribusi maupun penjualan rokok tanpa pita cukai.

"Para pelaku dijerat Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai," pungkasnya.

 

Reporter: Wiwiet Eko Prasetyo/Editor: Ais 

 

Share:
Lenterajogja.com.
Lenterajogja.com.