01 May 2026

Get In Touch

Kemendag Terbitkan Aturan Baru, Impor Sejumlah Komoditas Pertanian Diperketat

Menteri Perdagangan, Budi Santoso. (foto: Kemendag)
Menteri Perdagangan, Budi Santoso. (foto: Kemendag)

JAKARTA (Lentera) - Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi memperketat aturan impor sejumlah komoditas pertanian melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2026.

"Tujuannya untuk menyempurnakan kebijakan impor, menjaga keseimbangan pasokan dan permintaan di dalam negeri, melindungi harga produsen dalam negeri, serta memperkuat ketahanan pangan nasional," ujar Menteri Perdagangan, Budi Santoso di Jakarta, melansir Antara, Kamis (30/4/2026).

Regulasi tersebut telah diundangkan pada 24 April 2026 dan mulai berlaku efektif pada 8 Mei 2026. Dalam aturan baru ini, pemerintah memasukkan sejumlah komoditas pertanian ke dalam daftar pembatasan impor.

Komoditas tersebut meliputi gandum pakan, bungkil kedelai, kacang hijau, kacang tanah, beras pakan (dalam kelompok komoditas beras), serta buah pir (dalam kelompok hortikultura).

Dengan perubahan tersebut, setiap importir diwajibkan memiliki Persetujuan Impor (PI) dari Kemendag. PI tersebut hanya dapat diterbitkan berdasarkan rekomendasi teknis dari Kementerian Pertanian.

Kemendag menegaskan, penyusunan regulasi ini dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Kebijakan ini juga merujuk pada Undang-Undang Perdagangan serta Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 yang telah diperbarui menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2026.

Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Andri Gilang Nugraha, menambahkan pengaturan impor ini bertujuan menjaga stabilitas harga dalam negeri sekaligus mendorong peningkatan produksi petani lokal.

"Pengaturan ini juga untuk mengurangi ketergantungan terhadap impor serta menciptakan keseimbangan antara kebutuhan industri dan kepentingan produsen dalam negeri," kata Andri.

Ia menyoroti salah satu alasan penguatan aturan ini adalah menurunnya minat petani untuk membudidayakan komoditas tertentu seperti kacang hijau dan kacang tanah. Kondisi itu, menurutnya, dipicu oleh masuknya produk impor yang dinilai terlalu bebas.

"Masuknya produk impor secara bebas, tanpa pembatasan waktu maupun volume, berdampak pada turunnya minat petani untuk menanam komoditas tersebut," katanya.

Dalam ketentuan baru ini, importir gandum pakan, bungkil kedelai, kacang hijau, dan kacang tanah wajib melampirkan rekomendasi teknis dari Kementerian Pertanian sebagai syarat PI.

Sementara itu, untuk impor beras pakan, persetujuan impor harus disertai neraca komoditas (NK) sebagai dasar pengendalian kebutuhan nasional.

Adapun untuk buah pir, importir wajib memenuhi persyaratan tambahan berupa bukti penguasaan gudang berpendingin (cold storage) serta dokumen pendukung terkait hortikultura yang diimpor.

Selain itu, impor beras pakan dan buah pir juga diwajibkan melampirkan laporan surveyor (LS) sebagai bagian dari mekanisme pengawasan distribusi dan kualitas barang impor.

Editor: Santi

Share:
Lenterajogja.com.
Lenterajogja.com.