06 April 2026

Get In Touch

KPU Surabaya Mulai Verifikasi PAW Fraksi PDI Perjuangan

Ketua KPU Kota Surabaya, Soeprayitno. (Amanah/Lentera)
Ketua KPU Kota Surabaya, Soeprayitno. (Amanah/Lentera)

SURABAYA (Lentera) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya mulai memproses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan setelah menerima surat resmi dari DPRD Kota Surabaya, Senin (6/4/2026).

Ketua KPU Kota Surabaya, Soeprayitno, mengatakan surat tersebut menjadi dasar dimulainya tahapan verifikasi administrasi terhadap calon pengganti.

“Pada hari ini kami KPU Kota Surabaya telah menerima surat dari DPRD Kota Surabaya tertanggal 6 April 2026, yang berisi permohonan verifikasi persyaratan calon pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD,” ujarnya.

Ia menjelaskan, surat tersebut turut dilengkapi dokumen usulan dari DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya yang memuat identitas calon PAW, daerah pemilihan (dapil), serta perolehan suara pada Pemilu 2024.

"Surat tersebut juga dilampiri usulan dari DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya yang mencantumkan nama calon PAW, daerah pemilihan, serta perolehan suara yang bersangkutan,” jelasnya.

Dengan diterimanya surat tersebut, KPU Surabaya akan segera melakukan verifikasi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku. Hasil verifikasi ini nantinya menjadi dasar untuk tahapan lanjutan hingga penerbitan keputusan resmi.

Proses PAW ini merupakan tindak lanjut atas kekosongan kursi DPRD Surabaya setelah wafatnya anggota Fraksi PDI Perjuangan, Adi Sutarwijono.

Sejumlah nama yang diusulkan berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) 3 Surabaya. Salah satu yang berpeluang menggantikan posisi almarhum adalah Anas Karno.

Berdasarkan perolehan suara Pemilu 2024, Anas Karno meraih 5.743 suara dan berada di peringkat keempat internal PDIP di Dapil 3. Ia berada di bawah Eri Irawan (13.384 suara), Adi Sutarwijono (12.799 suara), dan Abdul Ghoni Mukhlas Ni’am (5.959 suara).

Sementara itu, DPRD Surabaya juga bergerak paralel mempercepat proses PAW. Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni, menyebut pihaknya telah menggelar rapat Badan Musyawarah (Banmus) sebagai langkah awal penjadwalan tahapan selanjutnya.

“Setelah menerima surat tersebut, kami langsung menggelar rapat badan musyawarah hari ini sebagai bagian dari komitmen pimpinan DPRD dalam menghormati suara masyarakat,” kata Fathoni.

KPU memastikan seluruh tahapan PAW akan dilakukan sesuai prosedur agar proses pergantian anggota legislatif dapat segera ditetapkan dan fungsi representasi masyarakat tetap berjalan optimal.

Reporter: Amanah/Editor:Santi

Share:
Lenterajogja.com.
Lenterajogja.com.