SURABAYA (Lentera) - Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim akan memulai uji coba pembatasan gadget di seluruh jenjang SMA, SMK, dan SLB pada awal April 2026.
“Pemanfaatan gadget memang dapat mendukung efektivitas dan inovasi pembelajaran. Namun, penggunaan yang tidak terkontrol juga berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi peserta didik, seperti paparan konten tidak layak, cyberbullying, hingga ketergantungan terhadap perangkat digital,” kata Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Aries Agung Paewai, dikutip pada Senin (30/3/2026).
Diketahui, kebijakan Pengendalian Penggunaan Perangkat Digital di lingkungan sekolah tersebut tertuang dalam nota dinas yang ditandatangani oleh Kepala Dindik Jatim, tertanggal 25 Maret 2026 dan ditujukan kepada seluruh kepala cabang dinas pendidikan wilayah.
Melalui nota tersebut, Dindik Jatim menginstruksikan sekolah untuk membatasi penggunaan gadget oleh siswa dan guru selama kegiatan belajar mengajar. Perangkat digital hanya diperbolehkan digunakan untuk kepentingan pembelajaran yang terencana dan berada di bawah pengawasan guru.
Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri tentang pedoman pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial dalam dunia pendidikan. Sekaligus menindaklanjuti Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 terkait perlindungan anak dalam sistem elektronik
Selain itu, sekolah juga diminta menyusun aturan internal atau standar operasional prosedur (SOP) penggunaan gadget sesuai karakteristik peserta didik dan kondisi masing-masing satuan pendidikan.
Sekolah juga didorong memperkuat kegiatan pembelajaran nondigital yang mendorong interaksi sosial, penguatan karakter, serta kesehatan fisik dan mental siswa.
Dalam aturan tersebut, siswa tetap diperbolehkan membawa handphone ke sekolah, namun hanya sebagai sarana komunikasi dengan orang tua atau pendukung pembelajaran. Sementara selama kegiatan belajar mengajar berlangsung, handphone wajib dalam kondisi senyap dan disimpan di tempat yang ditentukan guru, kecuali digunakan atas instruksi langsung.
"Penggunaan handphone di luar kepentingan pembelajaran, seperti bermain game, mengakses konten hiburan, merekam tanpa izin, hingga melakukan perundungan siber dan menyebarkan hoaks, dinyatakan sebagai pelanggaran," ucapnya.
Aries menambahkan, pelaksanaan kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap. Uji coba dimulai pada pekan pertama April 2026 dan akan dievaluasi oleh masing-masing sekolah sebelum diterapkan secara menyeluruh di seluruh SMA, SMK, dan SLB di Jawa Timur.
Jika siswa melanggar aturan, sekolah diminta menerapkan sanksi edukatif secara bertahap, mulai dari teguran lisan, penyitaan sementara, pemanggilan orang tua, hingga pembinaan lanjutan sesuai tingkat pelanggaran.
“Kebijakan ini bertujuan menciptakan lingkungan belajar yang aman, sehat, dan berkarakter, sekaligus memastikan pemanfaatan teknologi digital oleh siswa dilakukan secara bijak dan bertanggung jawab,” tutupnya.
Reporter: Amanah/Editor:Santi





.jpg)
