21 March 2026

Get In Touch

Hitungan Purbaya Bila 4 Hari Kerja:  Hemat BBM 20%

Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa usai salat Id di Masjid Salahuddin Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Sabtu (21/3/2026).
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa usai salat Id di Masjid Salahuddin Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Sabtu (21/3/2026).

JAKARTA (Lentera) - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa buka suara soal rencana pemerintah yang akan memberlakukan kebijakan Working From Anywhere (WFA) khusus untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurut Purbaya, kebijakan ini dapat menghemat penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) hingga 20 persen.

“Ada hitungan kasar sekali. Bukan saya yang hitung. Mereka hitung kalau kasar lah sehari, lupa saya. Tapi seperlima-limanya kira-kira 20% saya bilang,” kata Purbaya kepada awak media, Sabtu (21/3/2026).

Menurut Purbaya, WFA ASN hanya akan dilakukan di minggu usai lebaran saja, karena banyak pekerjaan-pekerjaan yang tak bisa dilakukan secara daring. Kebijakan ini juga memberikan kesempatan bagi para ASN untuk berkumpul berasama keluarga di rumah.

“Jadi saya pikir kalau Jumat, Sabtu, Jumat kan ditambah, Sabtu-Jumat aja tiga hari tuh lumayan tuh. Banyak aktivitas di rumah dan mungkin turisme juga akan terdorong sedikit,” lanjutnya. Artinya jika saat ini ASN menerapkan 5 harinkerja, kebijakan itu akan mengubahnya menjadi 4 hari kerja salam sepekan.

Sebelumnya, pemerintah juga menetapkan kebijakan kerja fleksibel bagi ASN selama periode Lebaran. Kebijakan ini dikenal dengan istilah work from anywhere atau WFA.

Kebijakan tersebut memungkinkan pegawai pemerintah melaksanakan tugas kedinasan dari lokasi selain kantor. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi ASN tanpa mengurangi tanggung jawab pekerjaan.

Pengaturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2026. Surat edaran tersebut mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai ASN selama masa libur Nyepi dan Idul Fitri.

Surat edaran tersebut berjudul Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Instansi Pemerintah Pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Dalam kebijakan tersebut, periode kerja fleksibel dibagi menjadi dua tahap utama. Tahap pertama berlangsung sebelum periode libur Lebaran, sementara tahap kedua berlangsung setelah masa cuti bersama berakhir.

Usai lebaran, ASN diberikan fleksibilitas bekerja dari mana saja pada tanggal 25 hingga 27 Maret 2026.

Editor:Widyawati



 

Share:
Lenterajogja.com.
Lenterajogja.com.