05 March 2026

Get In Touch

KPK Tetapkan Bupati Pekalongan sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Outsourcing

Bupati Pekalongan dibawa masuk petugas KPK ke dalam mobil setelah pengumuman penetapan tersangka, Rabu (4/3/2026). (foto ist)
Bupati Pekalongan dibawa masuk petugas KPK ke dalam mobil setelah pengumuman penetapan tersangka, Rabu (4/3/2026). (foto ist)

JAKARTA (Lentera) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya yang berlangsung dari tahun anggaran 2023 hingga 2026. KPK langsung menahan Fadia Arafiq hingga 23 Maret 2026. 

“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan satu orang tersangka, yaitu saudari FAR selaku Bupati Pekalongan periode 2025-2030,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026).

Asep mengatakan KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti yang sudah didapatkan.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap saudari FAR untuk 20 hari pertama sejak 4-23 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” katanya.

Asep Guntur mengatakan dugaan pelanggaran yang dilakukan Fadia Arafiq sebenarnya telah lama mendapatkan peringatan dari internal pemerintah daerah, salah satunya dari Sekretaris Daerah (Sekda) Pekalongan, Mohammad Yulian Akbar. 

Guntur menyebut Sekda telah memberikan peringatan sejak Fadia Arafiq mendirikan perusahaan PT RNB. Kemudian perusahaan tersebut aktif mengikuti proses pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan.

"Jadi, Pak Sekda dalam keterangannya kepada penyidik menyampaikan bahwa yang bersangkutan beserta beberapa pihak lainnya telah berulang kali mengingatkan Bu Bupati mengenai potensi adanya konflik kepentingan ketika Bupati mendirikan perusahaan PT RNB dan kemudian ikut dalam pengadaan di Kabupaten Pekalongan," jelas Asep Guntur. 

Dia menandaskan, pernyataan Sekda ini mengindikasikan bahwa sistem pengawasan internal di Pemkab Pekalongan sebenarnya telah berfungsi dengan baik. Sayangnya, peringatan tersebut tidak diindahkan oleh Fadia Arafiq.

PT RNB merupakan perusahaan bergerak di bidang penyediaan jasa, dan secara aktif menjadi vendor dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemkab Pekalongan. Melansir mediakompeten, perusahaan ini didirikan oleh anak Fadia Arafiq, Muhammad Sabiq Ashraff, dan suami Fadia Arafiq, Mukhtaruddin Ashraff Abu, menjabat sebagai komisaris.

Perusahaan tersebut semakin memperkuat dugaan adanya konflik kepentingan yang sistematis dan terstruktur. Keterlibatan anggota keluarga inti dalam perusahaan yang aktif berbisnis dengan pemerintah daerah yang dipimpinnya, jelas melanggar prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel.

Dalam proses penyidikan yang dilakukan, tim KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit kendaraan milik Rul Bayatun, yang merupakan orang kepercayaan Fadia Arafiq. Selain itu juga ada barang bukti elektronik milik pihak-pihak terkait. 

Barang bukti ini akan digunakan untuk memperkuat pembuktian dalam penanganan perkara korupsi yang menjerat Fadia Arafiq. 
Selain itu, KPK juga menyegel sejumlah ruang kerja di lingkungan Pemkab Pekalongan, termasuk ruang kerja Fadia Arafiq, sebagai bagian dari upaya pengumpulan bukti dan pengamanan aset yang terkait dengan kasus korupsi tersebut.

Penangkapan Fadia Arafiq dilakukan dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 3 Maret 2026 di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Dalam operasi tersebut, KPK juga menangkap ajudan dan orang kepercayaan Fadia Arafiq, serta 11 orang lainnya dari Pekalongan, termasuk Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan, Mohammad Yulian Akbar. 

KPK menjerat Fadia Arafiq dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. 

Selain itu, Fadia Arafiq juga dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal-pasal ini mengatur tentang tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan wewenang, pemerasan, dan penerimaan gratifikasi. Ancaman hukuman yang menanti Fadia Arafiq cukup berat, dan dapat mencapai pidana penjara seumur hidup.

Sebelumnya, pada Selasa (3/3/2026), KPK mengumumkan melakukan rangkaian tangkap tangan pada bulan Ramadhan sekaligus merupakan OTT ketujuh pada tahun ini.

KPK mengatakan menangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq bersama ajudan dan orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah.

Kemudian KPK mengumumkan menangkap 11 orang lain dari Pekalongan, Jawa Tengah.

Sementara itu, KPK mengatakan OTT yang menangkap Fadia Arafiq berkaitan dengan pengadaan outsourcing atau tenaga alih daya pada beberapa dinas di Pemerintah Kabupaten Pekalongan. (*)


Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lenterajogja.com.
Lenterajogja.com.