05 March 2026

Get In Touch

Kembangkan Penyidikan Kasus Manupulasi IPO, OJK Geledah Kantor Mirae Asset Sekuritas

OJK menggeledah kantor Mirae Asset Sekuritas terkait dugaan insider trading, manipulasi Initial Public Offering (IPO), dan transaksi semu. (Foto: Arsip OJK)
OJK menggeledah kantor Mirae Asset Sekuritas terkait dugaan insider trading, manipulasi Initial Public Offering (IPO), dan transaksi semu. (Foto: Arsip OJK)

JAKARTA (Lentera) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan insider trading, manipulasi Initial Public Offering (IPO), dan transaksi semu. Untuk itu OJK menggeledah kantor PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia (MASI) di kawasan Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026). 

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi menjelaskan penggeledahan dilakukan Tim Penyidik OJK untuk melanjutkan penyidikan yang melibatkan pihak sekuritas.

Menurutnya, Mirae diduga memanipulasi informasi fakta material terkait tidak dilaporkannya pihak afiliasi penerima fixed allotment dalam IPO. Selain itu, penyampaian laporan penggunaan dana IPO tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

"Penggeledahan yang dilakukan Tim Penyidik OJK dilakukan dalam rangka pengembangan penyidikan atas dugaan manipulasi informasi fakta material yang melanggar Pasal 104 juncto Pasal 90 subsidair Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal," terang Ismail dalam keterangan tertulis, Rabu (4/3/2026).

Terkait kasus tersebut penyidik OJK menemukan dugaan transaksi semu berupa transaksi antarpihak terafiliasi yang melibatkan 7 entitas perusahaan dan 58 entitas perorangan nominee. Transaksi semu tersebut diduga dieksekusi oleh enam orang operator di bawah kendali tersangka.

Dengan begitu, PT MASI juga diduga melanggar Pasal 104 juncto Pasal 91 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasal Modal. "Rangkaian transaksi tersebut diduga menyebabkan harga saham BEBS di pasar reguler meningkat secara signifikan hingga sekitar 7.150 persen," katanya.

Ismail juga menyampaikan dugaan tindak pidana pasar modal terjadi dari tahun 2020 sampai 2022 dan melibatkan pelaku dengan inisial ASS sebagai beneficial owner PT BEBS dan MWK sebagai mantan Direktur Investment Banking PTMASI.

"Dalam proses penanganan perkara tersebut, Penyidik OJK telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang saksi, yang berasal dari pihak PT MASI, PT BEBS, pihak perbankan, pihak nominee, serta pihak-pihak lain yang terkait," jelas Ismail melansir cnnindonesia.

Lebih lanjut, OJK juga menegaskan dalam penanganan tindak pidana telah berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri dan Korwas PPNS Bareskrim Polri. (*)

Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lenterajogja.com.
Lenterajogja.com.