16 February 2026

Get In Touch

Dua Raperda Jatim Masih Tertahan di Kemendagri

Ketua Bapemperda DPRD Jawa Timur, Yordan M. Batara-Goa.
Ketua Bapemperda DPRD Jawa Timur, Yordan M. Batara-Goa.

SURABAYA (Lentera) – Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Jawa Timur masih tertahan di Kementerian Dalam Negeri. Kedua regulasi tersebut adalah Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Raperda tentang Perangkat Daerah.

Ketua Bapemperda DPRD Jawa Timur, Yordan M. Batara-Goa, menegaskan pembahasan di tingkat legislatif telah rampung sejak November 2025. Namun hingga akhir tahun, proses di pemerintah pusat belum selesai.

"Pembahasan di tingkat DPRD sudah selesai, tapi sampai akhir tahun ternyata belum bisa diselesaikan karena proses di Kemendagri belum tuntas. Jadi, mau tidak mau harus diperpanjang ke 2026," ungkap Yordan, Minggu (15/02/2026).

Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim itu menjelaskan, dua Raperda tersebut merupakan carry over atau kelanjutan dari perda yang belum tuntas pada 2025. Target awalnya kedua aturan itu rampung pada tahun lalu, namun tertunda karena proses fasilitasi di Kemendagri belum selesai.

“Dua perda ini sebenarnya ditargetkan selesai pada 2025. Pembahasannya sudah selesai, tapi sampai akhir tahun ternyata belum bisa diselesaikan karena proses di Kementerian Dalam Negeri belum tuntas, sehingga harus diperpanjang ke 2026,” ujarnya.

Ia menambahkan, khusus Raperda Perangkat Daerah masih memerlukan perbaikan di tingkat Kemendagri. “Ya ini kita menunggu dari Kemendagri karena kita sudah selesai membahas itu bulan November. Cuma rupanya masih ada yang harus diselesaikan di Kemendagri, terutama terkait perangkat daerah yang memerlukan perbaikan,” jelasnya.

Sementara untuk Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, prosesnya disebut masih menunggu antrean di Kemendagri. DPRD Jatim memastikan seluruh pembahasan di tingkat daerah telah dituntaskan.

Dalam Raperda Perangkat Daerah, terdapat perubahan nomenklatur Dinas Kebudayaan dan Pariwisata yang akan ditambah sektor ekonomi kreatif menjadi Disbudparekraf. “Disbudpar kita tambahin dengan Ekraf, ekonomi kreatif,” katanya.

Raperda tersebut juga mengatur penghapusan biro yang sebelumnya diatur melalui perda. Sesuai ketentuan terbaru, pengaturan biro cukup melalui Peraturan Gubernur. “Kalau sebelumnya biro itu diatur dengan perda, sekarang tidak perlu lagi, cukup dengan peraturan gubernur,” ujarnya.

Menurut Yordan, pengaturan itu berkaitan dengan penataan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Ke depan dimungkinkan adanya biro khusus yang menangani BUMD, meski ketentuannya saat ini belum dapat diubah.

“Ini penting karena nanti ada kaitannya dengan penataan BUMD. Kemungkinan akan ada biro khusus yang mengurusi BUMD, tapi kita belum tahu karena aturannya memang masih belum bisa diubah,” pungkasnya.

Sementara itu, Bapemperda DPRD Jatim menargetkan 12 Raperda masuk dalam daftar super prioritas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026. Fokusnya meliputi proteksi UMKM dan ekonomi kreatif, digitalisasi birokrasi melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), serta perlindungan tenaga kerja lokal. (*)

 

Reporter: Pradhita
Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lenterajogja.com.
Lenterajogja.com.