03 February 2026

Get In Touch

Gertak : Kasus OTT Maidi Bentuk Kegagalan Kolektif Sistem Pengawasan di Kota Madiun

Koordinator Gertak Madiun, Putut Kristiawan.
Koordinator Gertak Madiun, Putut Kristiawan.

MADIUN (Lentera) – Gerakan Rakyat Tangkap Koruptor (Gertak) Madiun menilai kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, bukan sekadar kesalahan personal, melainkan cerminan kegagalan kolektif sistem pengawasan di Kota Madiun.

Koordinator Gertak Madiun, Putut Kristiawan, menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) tersebut harus menjadi peringatan serius tentang lemahnya kontrol kekuasaan di tingkat daerah. “Ketika kritik dianggap sebagai ancaman dan pengawasan dipersempit maknanya, maka penyimpangan hanya tinggal menunggu waktu untuk meledak,” ujar Putut dalam keterangannya, Senin (2/2/2026).

Menurutnya, dana CSR yang seharusnya menjadi instrumen pendukung kepentingan publik justru rawan disalahgunakan jika tidak diawasi secara ketat. Dana di luar skema APBD, kata dia, kerap menjadi celah masuk praktik transaksi gelap yang melibatkan elite kekuasaan.

Putut menyoroti peran DPRD Kota Madiun yang dinilai belum menjalankan fungsi pengawasan secara substantif. Selama ini, pengawasan legislatif cenderung terbatas pada aspek administrasi dan realisasi anggaran, bukan pada etika pemerintahan, kepatuhan hukum, dan perilaku kepala daerah.

“Fakta bahwa kasus ini tetap terjadi meskipun DPRD mengklaim telah melakukan pengawasan maksimal justru menunjukkan adanya kegagalan mendasar. Pengawasan lebih bersifat formalitas, bukan kontrol yang nyata,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa sebelum kasus ini mencuat, sejumlah media telah berulang kali mengkritisi arah pembangunan Kota Madiun yang dikemas dengan jargon “mendunia”, mulai dari perencanaan, sumber pendanaan, hingga skala prioritas. Namun, respons DPRD dinilai minim, termasuk lemahnya keberanian politik untuk berhadapan langsung dengan kepala daerah.

“Kondisi ini memperkuat dugaan adanya budaya segan terhadap kekuasaan. Wakil rakyat lebih memilih menjaga relasi daripada menjalankan fungsi kontrol,” katanya.

Selain DPRD, Gertak juga menyoroti lemahnya pengawasan internal. Inspektorat daerah dinilai belum memiliki independensi yang kuat karena secara struktural berada di bawah kepala daerah, sehingga ruang geraknya terbatas untuk bertindak objektif dan tegas.

Situasi tersebut diperparah dengan masih maraknya praktik transaksi tunai dalam birokrasi, yang membuat aliran dana suap sulit ditelusuri. Celah inilah yang kerap dimanfaatkan dalam praktik korupsi di daerah.

Putut merujuk data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menunjukkan bahwa praktik suap di lingkungan pemerintah daerah masih mendominasi kasus korupsi nasional. Dari 1.666 perkara yang ditangani KPK, sebanyak 854 perkara atau sekitar 51 persen melibatkan pejabat daerah, baik eksekutif maupun legislatif. “Angka ini menegaskan bahwa persoalan korupsi di daerah bersifat sistemik,” ujarnya.

Karena itu, Gertak mendorong penguatan pengawasan sebagai langkah utama pencegahan korupsi. DPRD diminta keluar dari zona nyaman dan menjalankan fungsi kontrol secara aktif, kritis, dan terbuka. Selain itu, independensi inspektorat perlu diperkuat, transparansi anggaran diperluas, serta pemanfaatan teknologi seperti e-procurement, e-planning, dan e-audit harus dioptimalkan.

Namun demikian, Putut menekankan bahwa seluruh instrumen tersebut tidak akan efektif tanpa integritas personal para penyelenggara negara.

“Tata kelola pemerintahan yang bersih hanya bisa terwujud jika ada komitmen moral untuk menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi dan kelompok,” pungkasnya.

Kasus OTT di Kota Madiun, lanjutnya, harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh, bukan sekadar untuk mencari siapa yang bersalah, tetapi untuk membenahi sistem agar praktik serupa tidak terus berulang. (*)

 

Reporter : Wiwiet Eko Prasetyo
Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lenterajogja.com.
Lenterajogja.com.