SURABAYA (Lentera) - Kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemkab Lamongan pada 2017-2019 yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera masuk ke babak baru. KPK telah mengantongi nilai kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Tahapan selanjutnya adalah ke tahap penuntutan di penyidik.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi via whatsapp pada Kamis (29/1/2026) mengakui telah mendapatkan laporan penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP atas perkara dugaan korupsi pembangunan gedung Pemkab Lamongan pada 2017-2019.
"Kami segera lengkapi berkas penyidikannya, untuk kemudian nanti limpah ke penuntutan," kata Budi dalam pesan lewat whatsapp.
Sebelumnya, untuk melengkapi proses penyidikan kasus tersebut, Budi mengatakan tengah menunggu hasil akhir penghitungan kerugian keuangan negara oleh Auditor.
"Untuk melengkapi berkas penyidikan perkara tersebut, saat ini masih menunggu hasil akhir penghitungan kerugian keuangan negara oleh Auditor," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi Senin (26/1/2026).
Untuk penghitungan kerugian negara atas kasus tersebut, KPK melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Institut Teknologi Bandung (ITB), dan tim ahli konstruksi. Tim ahli konstruksi ini untuk memeriksa kesesuaian bahan bangunan dengan anggaran yang digunakan.
KPK telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Pemkab Lamongan ini sejak 15 September 2023 dan menetapkan empat tersangka pada 8 Juli 2025.
"Di mana dalam perkara ini KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Penyidik selanjutnya akan segera melengkapi berkas penyidikannya, untuk penyiapan limpah ke penuntutan," ungkapnya.
Sebelumnya, penyidik KPK sudah memeriksa Bupati Lamongan, Yuhronur Effendi, sebanyak dua kali. Pemeriksaan pertama dilakukan pada 12 dan 19 Oktober 2023. Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK. (*)
Reporter : Lutfi
Editor : Lutfiyu Handi





.jpg)
