03 February 2026

Get In Touch

KPK Bawa Empat Koper dari Penggeledahan di Kantor PUPR Kota Madiun

Penyidik KPK meninggalkan Kantor Dinas PUPR Kota Madiun dengan membawa empat koper yang diduga berisi dokumen dan barang bukti pengembangan kasus OTT.
Penyidik KPK meninggalkan Kantor Dinas PUPR Kota Madiun dengan membawa empat koper yang diduga berisi dokumen dan barang bukti pengembangan kasus OTT.

MADIUN (Lentera) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun selama lebih dari tujuh jam, Selasa (27/1/2026). Dari penggeledahan tersebut, penyidik membawa empat koper yang diduga berisi dokumen dan barang bukti.

Pantauan di lokasi, rombongan penyidik keluar dari Gedung Graha Krida Praja, Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Taman, sekitar pukul 17.30 WIB. Guyuran hujan deras mengiringi proses keluarnya petugas.

Empat koper yang dibawa terdiri dari tiga koper besar dan satu koper kecil. Seluruhnya dimasukkan ke bagasi beberapa unit mobil Toyota Innova hitam yang digunakan penyidik KPK.

Salah satu koper dibawa melalui pintu belakang gedung. Meski sempat mengecoh awak media, momen pemindahan koper ke kendaraan tetap dapat diabadikan.

Informasi yang dihimpun, penggeledahan dimulai sejak pukul 10.00 WIB. Penyidik menyisir sejumlah ruangan di beberapa lantai gedung dengan pendampingan sedikitnya tiga aparatur sipil negara (ASN).

Sekitar pukul 11.00 WIB, tiga penyidik terlihat membawa empat ASN yang diketahui menjabat sebagai sub koordinator ke luar gedung, lalu masuk ke salah satu kendaraan. Namun, keempat ASN tersebut kembali ke kantor sebelum pukul 15.00 WIB.

Sekitar pukul 11.30 WIB, dua pegawai dari Bank Daerah Kota Madiun juga terlihat datang ke lokasi, melapor ke meja resepsionis, dan naik ke lantai atas. Tak lama berselang, keduanya meninggalkan gedung.

Selama proses penggeledahan, aparat kepolisian bersenjata lengkap melakukan pengamanan ketat di sekitar area kantor.

Penggeledahan ini diduga berkaitan dengan pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa praktik fee proyek pembangunan dan dana CSR di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah, serta pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Maidi, Rochim Ruhdiyanto, menyusul operasi tangkap tangan pada Senin (19/1/2026).

Sebelumnya, sejak Rabu (21/1/2026), KPK juga telah menggeledah rumah pribadi Maidi, kediaman Thariq Megah, Kantor DPMPTSP Kota Madiun, serta sebuah ruko di Jalan Jenderal S Parman, Kota Madiun. (*)

 

 

Reporter: Wiwiet Eko Prasetyo 
Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lenterajogja.com.
Lenterajogja.com.