SURABAYA (Lentera) - Ketua PC Gerakan Pemuda (GP) Ansor Bondowoso, Luluk Hariadi (L), menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Rp1,2 miliar, yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Jawa Timur.
"Kejaksaan Negeri Bondowoso menetapkan tersangka atas nama inisial L, dalam dugaan tindak pidana korupsi dana hibah kesra provinsi Jatim tahun anggaran 2024 yang diperuntukkan lembaga GP Ansor Bondowoso," kata Kasi Pidsus Kejari Bondowoso, Dian Purnama, dalam keterangannya, Selasa (27/1/2026).
Dalam penetapan tersangka, lanjut Dian Purnama melansir ngopibareng, penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup. Diantaranya keterangan saksi termasuk sejumlah saksi dari Pemprov Jatim, dokumen administrasi, dan hasil pemeriksaan lain berkaitan dengan pengelolaan dana hibah tersebut.
Dian mengatakan, melansir cnnindonesia, penyidik menemukan indikasi kuat dana yang bersumber dari Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Jawa Timur yang seharusnya digunakan untuk kepentingan organisasi justru disalahgunakan dan tidak diperuntukkan sebagaimana mestinya.
Berdasarkan hasil penyidikan awal, dana tersebut dialokasikan untuk pengadaan atribut organisasi. Atribut tersebut berupa seragam untuk satu PC, satu PAC, dan sembilan ranting.
"Akan tetapi diduga dana hibah tersebut disalahgunakan, untuk nilai kurang lebih Rp1,2 miliar," ucap Dian.
Sebagai langkah tegas untuk mempercepat proses penyidikan dan mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, pihak Kejaksaan langsung menahan tersangka berusia 48 tahun tersebut. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan.
Luluk Hariadi kini terjerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang juga disesuaikan dengan ketentuan dalam KUHP baru. Dia dijerat pasal 2 ayat 1 UU Tipikor Jo Pasal 55 KUHP, kemudian penyesuaian pidana berdasarkan pasal 603 KUHP baru Jo Pasal 20 huruf a c d KUHP baru. Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 KUHP, kemudian penyesuaian pidana berdasarkan pasal 604 KUHP baru Jo Pasal 20 huruf a c d KUHP.
Sementara itu, penasihat hukum tersangka, Badrus Sholeh, menyatakan pihaknya akan tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Namun, dia mengkritik jaksa soal rincian nilai kerugian yang dituduhkan kepada kliennya.
"Masih belum komprenhensif untuk bicara tentang kerugiannya tapi kita menyimak dan mengikuti alur proses pemeriksaannya. Nanti kewenangan kejaksaan untuk menyebutkan kerugian melalui akuntan publik," tutur Badrus.
Selain itu, pihaknya menilai bila merujuk pemeriksaan kliennya selama ini belum menunjukkan indikasi kuat ke arah penyimpangan sebagaimana yang disangkakan.
"Kalau kita, proses hukum yang dilakukan sangat menyayangkan sebenarnya karena dari pemeriksaan indikasi yang dilakukan oleh pihak tersangka belum ke arah sana ini," katanya. (*)
Editor : Lutfiyu Handi





.jpg)
