03 February 2026

Get In Touch

Polisi dan Satgas Mafia Tanah Diminta Menangkap DPO Kasus yang Menimpa Maria Lucia

Maria bersama sang suami mendatangi kantor DPRD Kota Surabaya.
Maria bersama sang suami mendatangi kantor DPRD Kota Surabaya.

SURABAYA (Lentera) -Komisi A DPRD Kota Surabaya meminta Polrestabes Surabaya dan Satgas Mafia Tanah untuk segera menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan penipuan aset yang menimpa Maria Lucia Setyowati (73), warga Tenggilis, Surabaya. 

Hingga kini, kasus yang membuat dua aset rumah kos milik korban berpindah tangan itu belum menemui titik terang.

Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menyampaikan permintaan tersebut usai menerima keluhan Maria Lucia yang mendatangi kantornya, Senin (19/1/2026). 

Maria datang untuk meng-update perkembangan laporan kasus penipuan yang dialaminya sejak 2018.

“Kasus ini belum bisa kami dorong lebih jauh karena tersangkanya masih berstatus DPO. Tri Ratna Dewi sampai sekarang belum tertangkap, sehingga prosesnya mandek,” kata Yona.

Komisi A mendorong Polrestabes Surabaya agar lebih serius dan cepat menangkap DPO agar kasus tersebut segera mendapatkan kejelasan hukum.

“Saya yakin polisi terus mencari, tetapi Komisi A tetap mendorong agar penangkapan ini dipercepat supaya kasusnya tidak berlarut-larut,” tegas Yona.

Selain itu, Yona juga menyarankan Maria untuk melapor ke Satgas Mafia Tanah agar peluang pengembalian aset semakin besar.

“Saya sarankan Bu Maria melapor juga ke Satgas Mafia Tanah. Semua jalur harus ditempuh agar keadilan bisa terwujud dan asetnya kembali,” tuturnya.

Sementara itu, Maria menjelaskan terkait permasalajan dua aset miliknya yang diduga berpindah tangan berlokasi di Jalan Tenggilis Lama III B Nomor 56 dan Jalan Tenggilis Permai IV B, Surabaya. 

Tri Ratna Dewi diduga melakukan aksinya dengan bekerja sama dengan pegawai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) bernama Permadi.

Maria menuturkan, peristiwa penipuan bermula pada 2017 saat Tri mengajaknya membuka usaha laundry di rumah kosnya di Jalan Tenggilis Permai IV B.

Awalnya usaha berjalan lancar dengan dua karyawan, hingga Tri membuka rekening bank atas nama Maria untuk mengelola keuangan usaha. Namun, Maria mengaku tidak pernah mengetahui hasil bisnis tersebut.

Permasalahan semakin berkembang ketika Tri menanyakan dokumen kepemilikan rumah kos. Maria menjelaskan bangunan tersebut hanya memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dan belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) karena dilalui saluran listrik tegangan tinggi.

Tri juga mengetahui Maria memiliki rumah kos lain di Jalan Tenggilis Lama III B. Ia kemudian mengusulkan agar bangunan tersebut dipecah menjadi tiga ruko.

“Yang di Tenggilis Lama III nomor 56 awalnya rumah kos ukuran 9x14. Ide memecah menjadi tiga ruko juga dari Tri,” ungkap Maria.

Tri kemudian merenovasi bangunan tersebut dengan mengajukan pinjaman bank atas nama Maria. Jaminannya bahkan menggunakan Surat Keputusan (SK) pensiun Maria sebagai apoteker di Fakultas Farmasi Universitas Airlangga.

Setelah tiga ruko berdiri, Tri kembali meminta Maria memecah satu SHM menjadi tiga sertifikat dengan alasan memudahkan transaksi. Maria diminta menandatangani sejumlah dokumen yang belakangan diketahui bukan pembagian SHM, melainkan perjanjian jual beli dan hibah dua bangunan miliknya kepada Tri.

Maria menduga adanya persengkokolan dengan pegawai PPAT karena ia tidak diberi kesempatan membaca dokumen secara utuh. Saat dimintai pertanggungjawaban, Tri menghilang dan tidak dapat dihubungi. Bahkan rumah orang tua Tri di Pare, Kediri, diketahui sudah dijual.

"Saya telah melaporkan Tri Ratna Dewi dan Permadi ke Polrestabes Surabaya pada Juli 2022 atas dugaan penipuan. Namun hingga Januari 2026, Tri masih berstatus DPO," ujarnya.

Di samping itu, Maria mengapresiasi respons Komisi A DPRD Surabaya. “Pak Yona selalu merespons dengan baik. Ini menjadi pencerahan bagi saya,” pungkas Maria.

Reporter: Amanah|Editor: Arifin BH

Share:
Lenterajogja.com.
Lenterajogja.com.