15 January 2026

Get In Touch

KPK Ingatkan Ada Risiko Terjadi Korupsi pada Perjanjian RI-AS Soal Energi

Ketua KPK Setyo Budiyanto (kedua kiri) bersama Wakil Ketua KPK Johanis Tanak berbicara dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) dalam rapat koordinasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/1/2026). (Antara)
Ketua KPK Setyo Budiyanto (kedua kiri) bersama Wakil Ketua KPK Johanis Tanak berbicara dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) dalam rapat koordinasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/1/2026). (Antara)

JAKARTA (Lentera) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan adanya risiko terjadinya korupsi pada perjanjian dagang antara Pemerintah Indonesia dengan Amerika Serikat (AS) imbas kebijakan tarif resiprokal, terutama mengenai pembelian dan investasi energi.

"Tanpa instrumen hukum yang kuat dan kejelasan tarif resiprokal, risiko korupsi dan ketidakpastian hukum di sektor energi menjadi ancaman nyata bagi keuangan negara," ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam rapat koordinasi yang dilaksanakan pada Rabu (14/1/2026) melansir antara.

Setyo menandaskan risiko korupsi muncul karena saat ini rencana pembelian dan investasi energi tersebut hanya mengacu kepada pernyataan bersama atau joint statement namun tanpa landasan hukum operasional yang mengikat. Kemudian juga belum terdapat perencanaan penugasan yang menyeluruh, termasuk kejelasan perjanjian tarif resiprokal dalam kerangka perdagangan Indonesia-AS.

Pernyataan Setyo tersebut berkaitan dengan hasil kajian KPK mengenai kebijakan penugasan khusus PT Pertamina (Persero) untuk pembelian dan investasi energi dalam kerangka perdagangan resiprokal Indonesia-AS.

Kajian tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan korupsi sekaligus memetakan potensi risiko korupsi sejak tahap perencanaan kebijakan, terutama di tengah rencana pemerintah membuka ruang pembelian energi dari perusahaan AS, seperti gas alam cair (LNG) maupun minyak mentah.

Sementara itu, KPK juga menyoroti sejumlah celah dalam rancangan peraturan presiden yang tengah disiapkan oleh pemerintah.

Pelaksana Harian Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Herda Helmijaya, mengatakan pembatasan pemasok minyak mentah yang hanya dibuka bagi pemegang nota kesepahaman dengan Pertamina berpotensi menghambat persaingan sehat.

"Ini berisiko membunuh persaingan sehat dan menciptakan perlakuan istimewa, sehingga rentan kolusi harga," ujar Herda.

Selain itu, dia mengatakan KPK menilai indikator keberhasilan penugasan impor dan investasi energi dari AS dinilai belum terukur.

Kemudian nilai impor energi sebesar 15 miliar dolar AS yang tercantum dalam pernyataan bersama, menurut KPK, perlu dilengkapi dengan kriteria capaian yang jelas mengingat neraca perdagangan umumnya dihitung secara tahunan.

Ia juga mengatakan KPK mencermati rencana pembentukan satuan tugas (Satgas) pendukung penugasan yang berpotensi melemahkan akuntabilitas dan memperluas ruang diskresi, jika tidak didukung kerangka pengambilan keputusan yang objektif dan terdokumentasi sejak awal.

Di sisi lain, dia mengatakan ketentuan spesifikasi produk dan mekanisme subsidi dalam rancangan perpres dinilai belum sepenuhnya selaras dengan regulasi yang berlaku, sehingga memerlukan kajian komprehensif berbasis analisis biaya manfaat atau untung rugi (cost-benefit analysis/CBA).

KPK kemudian menekankan perlunya penguatan dasar hukum, mekanisme pengambilan keputusan, transparansi penetapan harga, serta akuntabilitas kontrak dan investasi energi antara RI-AS tersebut.

Dalam pertemuan tersebut, turut hadir Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia Yuliot Tanjung, hingga Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri.

Sebelumnya, Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada 15 Juli 2025 mengatakan Indonesia telah sepakat untuk belanja energi kepada AS senilai 15 miliar dolar AS, produk pertanian AS senilai 4,5 miliar dolar AS, dan 50 pesawat Boeing.

Pada 16 Juli 2025, Presiden RI Prabowo Subianto mengatakan Indonesia masih membutuhkan impor bahan bakar minyak hingga gas, kemudian gandum maupun kedelai, dan sebagainya. Selain itu, dia mengatakan pembelian Boeing direncanakan untuk membesarkan Garuda.

Pada awal 2026, Pemerintah RI mengatakan sedang memprioritaskan penyelesaian pembahasan perjanjian dagang dan negosiasi tarif dengan AS.

Penyusunan rancangan secara detail dan pengecekan akhir terhadap dokumen perjanjian dijadwalkan berlangsung pada 12–19 Januari 2026 di Washington D.C., Amerika Serikat. (*)

 

Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lenterajogja.com.
Lenterajogja.com.