15 January 2026

Get In Touch

Proyek Pasar Ngadiluwih Molor, Pemkab Kediri Tegur dan Denda Kontraktor Rp23 Juta Tiap Hari

Bupati Kediri, Hanindhito Himawan (tengah) saat meninjau perkembangan proyek revitalisasi Pasar Ngadiluwih.
Bupati Kediri, Hanindhito Himawan (tengah) saat meninjau perkembangan proyek revitalisasi Pasar Ngadiluwih.

KEDIRI (Lentera) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri tegur kontraktor proyek revitalisasi Pasar Ngaduluwih, serta mengenakan sanksi denda keterlambatan Rp23 juta per hari sejak 30 Desember 2025 sampai 29 Januari 2026.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kediri, Tutik Purwaningsih menyebutkan monitoring lapangan terus dilakukan untuk memastikan pekerjaan sesuai dengan time schedule maupun action plan, yang telah disepakati sebelum pemberian kesempatan tambahan waktu. 

“Hasil monitoring kami, pekerjaan masih belum sesuai dengan action plan atau pun target yang dibobotkan,” katanya saat melakukan Monev, pada Rabu (14/1/2026). 

Dibeberkan, hasil monev pada minggu ke-38 tersebut secara keseluruhan progres pekerjaan mencapai 97,7 persen. Hasil evaluasi yang dilakukan, terdapat pekerjaan yang belum sesuai dengan target bobot yang ditentukan. 

Seperti pagar yang meliputi pintu masuk/keluar dan gapura yang belum menunjukkan hasil signifikan. Kemudian, pekerjaan mushola, finishing kios, pekerjaan lantai termasuk los basah. Begitu pula untuk pekerjaan fasat yang masih banyak dievaluasi. 

“Evaluasi kami hari ini, kontraktor masih belum komitmen terkait action plant maupun time schedule yang dibuat maupun yang kita sepakati,” ungkapnya. 

Sebagai bentuk pengendalian, Tutik menyebut, pihaknya akan segera memberikan surat teguran kepada kontraktor. Teguran tersebut diharapkan dapat dijadikan evaluasi bagi kontraktor, atas keterlambatan pekerjaan yang dilakukan.  

Sebagaimana diketahui, proyek revitalisasi Pasar Ngadiluwih sesuai kontrak awal seharusnya selesai pada 23 Desember 2025. Karena pekerjaan belum selesai, pihak kontraktor diberikan perpanjangan waktu 7 hari dengan tambahan pekerjaan sampai dengan 30 Desember. 

Namun, karena pekerjaan juga belum selesai, kontraktor mengajukan diberikan kesempatan penyelesaian pekerjaan dan diberikan waktu 30 hari sampai 29 Januari 2026. Selama penambahan waktu itu berjalan, tiap hari kontraktor dikenakan denda sekitar Rp23 juta terhitung sejak 31 Desember 2025. 

“Sesuai arahan Mas Bupati (Hanindhito Himawan Pramana) Pasar Ngadiluwih tahun 2026 ini harus beroperasi. Untuk itu kami sebagai tim direksi, terus mengevaluasi pekerjaan dan mendorong supaya ada percepatan pekerjaan,” tambahnya.

Dorongan kepada kontraktor untuk melakukan percepatan pekerjaan tersebut, supaya manfaat dari proyek revitalisasi Pasar Ngadiluwih dapat dirasakan oleh pedagang maupun masyarakat sekitar. Tutik menekankan, percepatan pekerjaan tetap harus diimbangi dengan mutu atau kualitas pekerjaan.  

“Untuk ketepatan waktu (sebagaimana kontrak awal) sudah lewat, tapi (ketepatan) mutu dan kemanfaatan itu harus,” tandasnya.

 

 

Reporter: Ais/Editor: Arief Sukaputra

 

Share:
Lenterajogja.com.
Lenterajogja.com.