11 December 2025

Get In Touch

Izin Kios Dialihkan Diam-Diam, Pedagang Pasar Mojorejo Somasi Kepala Disdag Kota Madiun

Pedagang Pasar Mojorejo menyerahkan surat somasi di Kantor Dinas Perdagangan Kota Madiun, meminta pengalihan izin kios dibatalkan dan menuntut transparansi kebijakan penertiban.
Pedagang Pasar Mojorejo menyerahkan surat somasi di Kantor Dinas Perdagangan Kota Madiun, meminta pengalihan izin kios dibatalkan dan menuntut transparansi kebijakan penertiban.

MADIUN (Lentera) – Gesekan antarpedagang buntut pengalihan izin kios oleh Pemkot Madiun tampaknya merembet dari Pasar Sleko ke pasar lain. Kali ini, giliran pedagang Pasar Mojorejo yang melayangkan somasi pada Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Madiun, pada Rabu (10/12/2025).

Somasi itu dilakukan karena mereka menilai pengalihan izin penempatan kios dilakukan sepihak dan tanpa dasar yang transparan. Pedagang memberi tenggat lima hari kepada Kepala Disdag untuk memberi jawaban. Bila tak ada respons, mereka akan menempuh langkah hukum: melapor ke Ombudsman, menggugat ke PTUN, dan mengajukan gugatan perdata.

Dalam menyampaikan somasi, sejumlah pedagang mendatangi Kantor Disdag Kota Madiun secara langsung. Awalnya mereka mendatangi Kantor unit Pasar Mojorejo namun tutup. Karena itu para pedagang memilih langsung ke kantor Disdag. “Kami ingin kejelasan. Izin kami dialihkan tanpa alasan jelas,” ujar Agus Khusairi, pedagang yang ikut mengantar somasi.

Dalam somasi tersebut, pedagang menuntut agar izin kios yang dialihkan kepada pihak lain dikembalikan kepada pemegang sebelumnya. Mereka menilai keputusan Disdag merugikan, terlebih mereka selama ini rutin membayar retribusi dan mendapatkan kios melalui mekanisme resmi.

“Dulu kios ini juga kami dapat dengan bayar. Sekarang tiba-tiba dialihkan begitu saja. Apa dasar hukumnya?” kata Agus.

Pemkot sebelumnya menerbitkan surat peringatan (SP) kepada sejumlah pemegang izin dengan dalih kios dipakai orang lain. Beberapa pedagang mengaku sudah memenuhi syarat SP agar izin tidak dicabut. Namun, pengalihan tetap dilakukan.

Lusiana, pemilik kios lain, mengaku telah meminta penyewa untuk mengosongkan kios dan mengembalikan uang peminjaman. Namun penyewa menolak pergi dengan alasan izin kios sudah dialihkan atas namanya.

“Saya pegang izin sejak 2017. Nenek dan ibu saya dulu juga mendapat kios itu dengan membayar. Sekarang yang diberi izin justru orang ber-KTP Sumatera. Kok bisa?” ujarnya.

Sekretaris Disdag Kota Madiun, Edhi Soehardono, membenarkan telah menerima delapan surat somasi dari pedagang Mojorejo. “Surat sudah kami terima. Selanjutnya kami sampaikan ke kepala dinas,” kata Edhi.

Menurut Edhi, respons resmi menunggu disposisi pimpinan. Sekretariat hanya bertugas menerima dan mengelola administrasi.“Tanggapan nanti dari kepala dinas atau bidang teknis. Kami hanya meneruskan,” jelasnya.

Saat menyerahkan somasi, sempat terjadi ketegangan. Pedagang meminta tanda terima yang dibubuhi stempel, namun petugas menolak dengan alasan stempel hanya untuk surat keluar resmi. Pada akhirnya, pedagang menerima tanda terima bertandatangan Sekretaris Disdag. (*)

 

Reporter: Wiwiet Eko Prasetyo 
Editor : Lutfiyu Handi

 

Share:
Lenterajogja.com.
Lenterajogja.com.