MADIUN (Lentera) -Sat Narkoba dan Sat Reskrim Polres Madiun Kota berhasil mengamankan rokok ilegal dalam jumlah besar di Kelun, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, Sabtu (6/12/2025).
Pihak kepolisian tidak menduga karena sebenarnya sedang memburu pengedar narkotika, namun justru berujung pada temuan lain,
Awalnya petugas menghentikan sebuah mobil yang dicurigai membawa narkoba. Namun, alih-alih menemukan barang terlarang jenis lain, polisi mendapati paket rokok ilegal yang hendak dikirim melalui jasa ekspedisi.
Pengembangan kasus mengarah ke sebuah rumah kontrakan di Desa Betek, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun. Di lokasi itulah polisi menemukan gudang rokok ilegal berbagai merek yang dijejalkan dalam tumpukan kardus.
“Di Betek kami menemukan lebih banyak lagi. Ribuan batang rokok ilegal kami amankan,” ujar Kasat Narkoba Polres Madiun Kota, AKP Tri Wiyono.
Bersama barang bukti ribuan batang rokok, polisi turut menyita komputer dan laptop yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas produksi maupun distribusi. Empat orang diamankan, seluruhnya berperan sebagai tukang packing dan pengiriman.
Menurut para pekerja, mereka telah menyewa rumah kontrakan itu selama dua bulan. Rokok-rokok tanpa cukai dikirim dari luar kota, lalu dikemas ulang untuk kemudian diedarkan ke konsumen tanpa terendus aparat pajak.
Ketua RT setempat, Panimun, mengaku kecolongan.“Rumah ini dikontrakkan dua bulan lalu. Tidak ada aktivitas mencolok. Semua serba tertutup,” katanya.
Polisi mendalami jaringan pemasok dan memastikan siapa dalang di balik bisnis gelap yang merugikan negara itu. Polres Madiun Kota juga berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk menelusuri potensi peredaran lintas daerah.
Reporter: Wiwiet Eko Prasetyo|Editor: Arifin BH





.jpg)
