JAKARTA (Lentera) - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti aduan masyarakat terhadap Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidikan KPK, Rossa Purbo Bekti, yang dinilai melanggar kode etik lantaran tidak kunjung memeriksa Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalan di Sumut. Dewas akan memeriksa Rossa pada Kamis (4/12/2025).
Ketua Dewas KPK Gusrizal mengatakan pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK. "Yang bersangkutan (Rossa) sudah dipanggil," ujar Gusrizal, dikutip inews Kamis (4/12/2025).
Hanya saja, dia belum bisa memastikan Rossa akan memenuhi panggilan itu atau tidak.
Selain itu, Gusrizal juga mengatakan bahwa pihaknya juga memeriksa dua jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK karena tidak menghadirkan Bobby Nasution dalam persidangan terdakwa kasus korupsi jalan Sumut. Padahal, hakim pengadilan Tipikor Medan sempat meminta JPU untuk menghadirkan Bobby Nasution dalam kapasitasnya sebagai gubernur Sumut dalam persidangan kasus korupsi jalan.
Sementara itu, KPK menghormati langkah Dewas Rossa. "Mari kita hormati prosesnya, bahwa pemeriksaan oleh Dewas adalah bagian dari pengawasan guna memastikan setiap pelaksanaan tugas di KPK tidak hanya sesuai dengan ketentuan dan prosedur, namun juga memedomani nilai-nilai etik dan perilaku sebagai insan KPK," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, melansir beritasatu, Kamis (4/12/2025).
Budi menegaskan dalam proses penanganan perkara korupsi jalan Sumut ini, KPK pastikan telah sesuai dengan proses hukum dan peraturan perundangan yang berlaku, mulai dari tindakan-tindakan penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan.
"KPK juga telah menetapkan para tersangkanya, baik dari pihak pemberi maupun penerimanya. Pemeriksaan intensif kepada para tersangka, saksi, serta penggeledahan dan penyitaan barang bukti telah dilakukan, hingga penyidikannya dinyatakan lengkap dan naik ke tahap penuntutan," jelas dia.
JPU pada KPK telah melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor Medan, untuk masuk ke tahap persidangan. Dia juga menegaskan persidangan perkara ini dilaksanakan secara terbuka sehingga publik bisa melihat dan mencermati secara langsung setiap proses dan fakta-fakta persidangannya.
"Semua berjalan transparan. Dari penyidikan perkara ini, KPK juga masih akan terus melakukan pengembangan dari bukti dan fakta yang diperoleh. Karena dari kegiatan tertangkap tangan ini, sekaligus menjadi jalan masuk untuk melihat apakah modus-modus korupsi serupa juga terjadi di sektor ataupun di wilayah lainnya. Kita tunggu perkembangannya," pungkas Budi. (*)
Editor : Lutfiyu Handi/berbagai sumber





.jpg)
