JAKARTA (Lentera) - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya turun tangan menindaklanjuti aduan, penyidik Rossa Purbo Bekti atas dugaan penghambatan proses hukum terhadap Bobby Nasution.
Dewas KPK mengagendakan memeriksa penyidik sekaligus Kepala Satuan Tugas KPK, Rossa Purbo Bekti yang diduga enggan memanggil Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.
“Yang bersangkutan (Rossa Purbo Bekti) sudah dipanggil. Besok diperiksa,” ujar Ketua Dewas KPK, Gusrizal saat dihubungi Antara dari Jakarta dirilis, Rabu (3/12/2025).
Gusrizal mengatakan, Bekti diagendakan diperiksa di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK pada Kamis, 4 Desember 2025 pada pukul 10.00 WIB.
“Benar, Gedung C1 (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK),” katanya.
Selain Bekti, Dewas KPK juga mengonfirmasi telah memeriksa pelaksana tugas deputi hingga jaksa penuntut umum KPK, terkait hal ini.
Lebih lanjut Gusrizal mengatakan, pemeriksaan terhadap plt deputi KPK dilakukan pada Selasa, 2 Desember 2025. Sementara untuk JPU KPK, katanya, telah selesai diperiksa, pada Rabu (3/12/2025) sore ini.
Sebelumnya, pada 26 Juni 2025, KPK melakukan operasi tangkap tangan terkait kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.
Selanjutnya, pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang terbagi menjadi dua klaster tersebut, yakni Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen, Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut, Heliyanto (HEL), Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group, Muhammad Akhirun Piliang (KIR), dan Direktur PT Rona Na Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang (RAY).
Klaster pertama, berkaitan dengan empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut. Sedangkan klaster kedua, terkait dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut. Total nilai enam proyek dari dua klaster tersebut, sekitar Rp231,8 miliar.
Untuk peran para tersangka, KPK menduga Akhirun dan Rayhan Piliang sebagai pemberi dana suap. Sementara penerima dana di klaster pertama, adalah Topan Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, sedangkan di klaster kedua adalah Heliyanto.
Diketahui pada 17 November 2025, Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) mengadukan Bekti atas dugaan penghambatan proses hukum terhadap Bobby Nasution.
Pada 18 November 2025, Dewas KPK mengatakan akan berdiskusi terlebih dahulu dalam kurun waktu maksimal 15 hari untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Editor: Arief Sukaputra





.jpg)
