04 November 2026

Get In Touch

Sosialisasi Perda Parkir, Dishub Kota Malang Ingatkan Pengendara soal Sanksi Tipiring

Sosialisasi dan penertiban Dishub Kota Malang bersama petugas gabungan di Koridor Kayutangan Heritage, Rabu (4/11/2026). (Santi/Lentera)
Sosialisasi dan penertiban Dishub Kota Malang bersama petugas gabungan di Koridor Kayutangan Heritage, Rabu (4/11/2026). (Santi/Lentera)

MALANG (Lentera) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang mengingatkan pengendara, agar mematuhi ketentuan penyelenggaraan perparkiran menyusul disosialisasikan ya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2026.

Dalam sosialisasi yang dibarengi penertiban di sejumlah titik tersebut, pelanggaran aturan parkir dapat berujung pada penindakan hingga sanksi tindak pidana ringan (tipiring) yang penanganannya melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

"Ini bagian dari sosialisasi terhadap Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Perparkiran. Di samping itu, kami juga memang sudah lama, hampir enam bulan tidak melakukan kegiatan penertiban ruang parkir," ujar Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, ditemui dalam pelaksanaan sosialisasi dan penertiban di koridor Kayutangan Heritage, Rabu (4/11/2026).

Menurutnya, sosialisasi ini tidak hanya dilakukan melalui penyampaian informasi kepada masyarakat, tetapi juga memungkinkan adanya tindakan langsung terhadap kendaraan yang ditemukan melanggar ketentuan perparkiran.

Pada pelaksanaan kali ini, penertiban menyasar sejumlah kawasan. Mulai dari Koridor Kayutangan Heritage, kawasan Jalan Veteran, kawasan Pasar Besar, hingga Stasiun Kotabaru Malang.

"Kami estimasikan terdapat sekitar 8 kali kegiatan seperti ini. Frekuensinya diperkirakan mencapai tiga hingga empat kali dalam sepekan, dengan lokasi pelaksanaan yang berubah-ubah," katanya.

Dalam penertiban di Koridor Kayutangan Heritage, petugas mengangkut 3 unit sepeda motor yang kedapatan parkir di area yang tidak diperbolehkan. Sebab, kendaraan roda dua kini tidak diperkenankan parkir di sisi barat dan timur koridor tersebut. Seluruh pengunjung Kayutangan Heritage juga diarahkan untuk memanfaatkan Gedung Parkir Kayutangan sebagai lokasi parkir yang telah disediakan.

Selain penindakan berupa pengangkutan kendaraan, Dishub juga menjelaskan sejumlah konsekuensi yang dapat dikenakan terhadap pelanggaran parkir. Untuk kendaraan roda dua yang diangkut, biaya yang disebutkan sebesar Rp100 ribu.

Adapun untuk kendaraan roda empat, biaya pembukaan gembok ditetapkan sebesar Rp250 ribu. Sedangkan apabila kendaraan diderek, dikenakan biaya Rp500 ribu per hari.

"Sehingga teknisnya tipiring langsung, yang menangani Satpol PP nanti karena pelanggaran perda," pungkasnya.

 

Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais

Share:
Lenterajogja.com.
Lenterajogja.com.