02 November 2026

Get In Touch

DPRD Jatim Desak Pengusutan Tuntas Penyelewengan Solar Subsidi, Hak Nelayan Harus Terlindungi

Anggota Komisi D DPRD Jatim, dr. Agung Mulyono.
Anggota Komisi D DPRD Jatim, dr. Agung Mulyono.

SURABAYA (Lentera) – DPRD Jawa Timur mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Banyuwangi. Pengusutan hingga ke jaringan di balik praktik tersebut dinilai penting untuk melindungi hak nelayan yang bergantung pada ketersediaan solar subsidi untuk melaut.

Anggota Komisi D DPRD Jatim, dr. Agung Mulyono, mengatakan penyelewengan solar bersubsidi bukan sekadar tindak pidana ekonomi. Praktik tersebut berpotensi mengganggu distribusi BBM yang diperuntukkan bagi masyarakat kecil, khususnya nelayan.

“Aksi penyelewengan solar subsidi ini merupakan ancaman serius bagi masyarakat kecil, khususnya para nelayan di Banyuwangi. Jika praktik ilegal seperti ini tidak dihentikan dan dicegah secara tuntas, nelayan Banyuwangi akan menjadi pihak yang paling dirugikan karena mereka sangat bergantung pada ketersediaan solar bersubsidi untuk melaut,” ungkap Agung, Sabtu (31/10/2026).

Politisi Partai Demokrat asal Banyuwangi itu mengapresiasi langkah Polresta Banyuwangi yang mengungkap dugaan penyelewengan sekitar 5.200 liter solar subsidi dan mengamankan tiga orang tersangka. Namun, ia meminta penanganan perkara tidak berhenti pada penangkapan para pelaku.

Menurut Agung, aparat perlu menelusuri jaringan di balik dugaan penyelewengan tersebut, termasuk pihak yang berperan sebagai penadah maupun oknum yang terlibat dalam distribusi. Pengawasan penyaluran BBM bersubsidi juga perlu diperkuat, terutama di jalur pesisir dan kawasan pelabuhan.

“Solar subsidi adalah hak masyarakat yang membutuhkan. Jangan sampai hak nelayan dan rakyat kecil justru dirampas oleh praktik-praktik ilegal yang mencari keuntungan pribadi,” ujarnya.

Ia menegaskan, penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan pengawasan distribusi agar penyelewengan serupa tidak kembali terjadi. Dengan demikian, ketersediaan solar bersubsidi bagi nelayan dapat tetap terjaga.

“Kami mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas jaringan ini hingga ke akar-akarnya. Pengawasan distribusi BBM bersubsidi, terutama di jalur pesisir dan kawasan pelabuhan, juga harus diperketat agar hak-hak nelayan benar-benar terlindungi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Polresta Banyuwangi mengungkap dugaan penyelewengan BBM bersubsidi jenis solar dengan barang bukti sekitar 5.200 liter. Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Muharman Arta menyebut tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial HH (41), warga Kalipuro; SP (46), warga Singonegaran; serta NR (36), warga Jakarta yang tinggal di Kalipuro.

Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta ketentuan pidana lainnya. Mereka terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp500 juta. (*)

 

Reporter: Pradhita
Editor: Lutfiyu Handi

Share:
Lenterajogja.com.
Lenterajogja.com.