01 November 2026

Get In Touch

Aturan Takedown 4 Jam Komdigi, Akademisi UB Ingatkan Risiko Pembungkaman Kritik

Dosen Program Studi Doktor Ilmu Komunikasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Brawijaya (UB), Assoc. Prof. Maulina Pia Wulandari, Ph.D., (foto: Humas UB)
Dosen Program Studi Doktor Ilmu Komunikasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Brawijaya (UB), Assoc. Prof. Maulina Pia Wulandari, Ph.D., (foto: Humas UB)

MALANG (Lentera) - Kebijakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang mewajibkan platform digital menghapus atau takedown konten tertentu dalam waktu maksimal 4 jam menuai perhatian. Di satu sisi, aturan tersebut ditujukan untuk melindungi masyarakat dari disinformasi dan ujaran kebencian. Namun, di sisi lain, penerapannya dinilai berisiko membungkam kritik yang sah apabila kriteria penghapusan tidak diterapkan secara cermat.

Dosen Program Studi Doktor Ilmu Komunikasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Brawijaya (UB), Assoc. Prof. Maulina Pia Wulandari, Ph.D., menilai kebijakan tersebut perlu diuji secara berimbang. Menurutnya, efektivitas perlindungan masyarakat harus sebanding dengan jaminan terhadap kebebasan berekspresi.

"Tidak semua moderasi konten merupakan pembungkaman. Ketika ada ancaman nyata terhadap keselamatan warga, pemerintah harus mampu bertindak. Tetapi tindakan cepat hanya bermanfaat jika sasarannya tepat, dasar hukumnya jelas, dan masyarakat tetap memiliki perlindungan hak," ujar Pia, Sabtu (31/10/2026).

Diketahui, Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 127 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 13 Maret 2026 mewajibkan platform digital melaksanakan perintah pemutusan akses terhadap konten disinformasi dan/atau ujaran kebencian yang dinilai mendesak paling lambat 4 jam setelah perintah diterima.

Sementara itu, Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 128 Tahun 2026 memuat kriteria penanganan konten tersebut. Dengan demikian, ketentuan ini bukan perintah untuk menghapus seluruh unggahan bernada negatif. Tenggat 4 jam juga dihitung sejak perintah pemutusan akses diterima platform, bukan sejak konten diunggah.

Dalam situasi darurat, seperti penyebaran informasi palsu mengenai wabah, bencana, atau serangan terhadap kelompok tertentu, respons cepat memang diperlukan untuk mencegah dampak yang lebih luas. Kepastian tenggat penanganan juga dapat mendorong tanggung jawab platform digital terhadap konten yang beredar melalui layanannya.

Pia juga mengakui, pemerintah memiliki kewajiban melindungi masyarakat dari informasi palsu yang membahayakan keselamatan maupun hasutan kebencian yang berpotensi memicu diskriminasi dan kekerasan.

Meski demikian, menurutnya, efektivitas kebijakan tidak cukup diukur dari kecepatan penghapusan konten. Pemerintah perlu membuktikan berapa banyak ancaman nyata yang berhasil dicegah, seberapa akurat keputusan penghapusan, serta bagaimana mekanisme pemulihan terhadap konten yang ternyata keliru dibatasi. (


Batas Tipis antara Disinformasi dan Kritik Publik

Persoalan yang perlu mendapat perhatian, lanjut Pia, adalah batas antara konten berbahaya dan kritik yang sah. Pemerintah perlu membedakan informasi yang sengaja dimanipulasi untuk menyesatkan masyarakat dengan laporan warga yang belum lengkap, kesaksian korban, maupun kritik terhadap lambatnya penanganan suatu persoalan.

Dalam penjelasan Kementerian Komdigi RI, penilaian disinformasi mempertimbangkan ketidaksesuaian fakta, potensi kerugian, keresahan masyarakat, dan dampak terhadap ketertiban umum.

Namun, indikator seperti persebaran konten dan kerugian reputasi membutuhkan penerapan yang hati-hati. Sebab, kritik yang benar secara faktual juga dapat menyebar luas, memicu perdebatan, bahkan berdampak terhadap reputasi pejabat atau institusi pemerintah.

"Pernyataan yang membuat pemerintah tidak nyaman belum tentu merupakan disinformasi. Berita investigatif yang merugikan reputasi pejabat juga belum tentu merupakan ujaran kebencian. Negara harus membedakan risiko keselamatan publik dari risiko reputasi kekuasaan," tegasnya.

Pia yang juga merupakan pengamat public relations dan komunikasi publik ini menilai, kesalahan dalam mengklasifikasikan konten dapat memicu over-moderation, yakni penghapusan berlebihan terhadap ekspresi yang sebenarnya sah.

Risiko tersebut semakin perlu diperhatikan ketika moderasi menyasar laporan dugaan korupsi atau kritik terhadap pelayanan publik. Meskipun konten semacam itu dapat berdampak terhadap reputasi institusi, keberadaannya tetap penting sebagai bagian dari pengawasan masyarakat.

"Saya mendukung perlindungan masyarakat dari konten berbahaya, tetapi menolak keras dan tegas jika moderasi digunakan untuk membatasi kritik yang sah. Keberhasilan komunikasi pemerintah bukan seberapa cepat suara kritis menghilang, melainkan seberapa baik pemerintah mendengar, menjawab, dan memperbaiki persoalan yang disuarakan masyarakat," pungkas Pia. (*)

 

Reporter: Santi Wahyu
Editor: Lutfiyu Handi

Share:
Lenterajogja.com.
Lenterajogja.com.