26 October 2026

Get In Touch

Keterwakilan Perempuan di Surabaya Belum Ideal, Beban Ganda dan Akses Hak Jadi Tantangan

SURABAYA (Lentera)— Upaya mewujudkan kesetaraan gender di Kota Surabaya menunjukkan perkembangan di berbagai bidang. Perempuan semakin aktif dalam kegiatan masyarakat, memiliki kesempatan menduduki jabatan di pemerintahan, serta memperoleh akses terhadap sejumlah fasilitas dan layanan publik. Namun, di balik perkembangan tersebut, masih terdapat persoalan yang perlu mendapat perhatian, mulai dari keterwakilan perempuan di lembaga legislatif hingga beban ganda yang harus dijalani dalam kehidupan sehari-hari.

Hasil riset melalui wawancara dengan perwakilan DPRD, kalangan pers, akademisi, ibu rumah tangga, dan pekerja perempuan menunjukkan bahwa kesetaraan gender tidak cukup diukur dari terbukanya kesempatan bagi perempuan untuk berpartisipasi. Persoalan yang lebih mendasar adalah sejauh mana suara perempuan memengaruhi pengambilan keputusan, hak-haknya terpenuhi, dan kebijakan yang dibuat mampu menjawab kebutuhan mereka.

Salah satu persoalan yang terlihat adalah rendahnya keterwakilan perempuan di lembaga legislatif. Anggota Komisi D DPRD Surabaya, dr. Hj. Zuhrotul Mar’ah, menyebutkan bahwa dari 50 anggota DPRD, hanya terdapat 10 perempuan. Artinya, keterwakilan perempuan baru mencapai 20 persen, masih di bawah angka 30 persen yang menjadi harapan keterwakilan perempuan di parlemen.

Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa akses perempuan terhadap ruang pengambilan keputusan politik masih menghadapi tantangan. Padahal, keterlibatan perempuan dibutuhkan agar berbagai persoalan yang berkaitan dengan pendidikan, perlindungan, kesehatan, dan kesejahteraan keluarga dapat memperoleh perhatian dalam proses penyusunan kebijakan.

Dalam kajian yang dirujuk naskah riset, keterbatasan dukungan partai politik, modal finansial, proses seleksi politik, serta pandangan bahwa politik lebih layak dijalankan laki-laki menjadi sejumlah faktor yang dapat menghambat perempuan memasuki lembaga legislatif.

Persoalan ini menunjukkan bahwa keterwakilan perempuan tidak hanya ditentukan oleh kemampuan individu. Dukungan politik, kesempatan yang setara, dan lingkungan yang tidak diskriminatif turut memengaruhi peluang perempuan untuk bersaing dan menduduki posisi strategis.

Keterwakilan Bukan Sekadar Jumlah

Meski jumlah perempuan di DPRD belum mencapai 30 persen, ruang partisipasi perempuan di Surabaya tidak hanya terbatas pada lembaga legislatif. Pemerintahan eksekutif, organisasi masyarakat, dan media juga menjadi ruang bagi perempuan untuk terlibat dan menyampaikan aspirasi.

Data aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Surabaya memperlihatkan bahwa perempuan memiliki jumlah cukup besar pada sejumlah jabatan fungsional. Pada jabatan fungsional guru, misalnya, tercatat 6.068 perempuan dari total 8.311 orang. Sementara itu, pada jabatan fungsional medis terdapat 2.522 perempuan dari total 3.183 orang.

Pada posisi administrator, jumlah perempuan mencapai 475 orang, hampir menyamai 480 laki-laki. Namun, pada jabatan pengawas, jumlah perempuan masih lebih rendah, yakni 73 orang dibandingkan 109 laki-laki.

Data tersebut memperlihatkan bahwa kehadiran perempuan dalam birokrasi berbeda-beda menurut jenis jabatan. Banyaknya perempuan pada profesi pendidikan dan kesehatan belum dengan sendirinya menunjukkan bahwa keterwakilan mereka dalam seluruh jenjang pengambilan keputusan telah setara.

Karena itu, pembahasan mengenai representasi perempuan perlu melihat lebih jauh posisi yang mereka tempati, ruang pengaruh yang dimiliki, dan sejauh mana kepentingan perempuan terakomodasi dalam kebijakan.

Pandangan serupa muncul dari kalangan akademisi yang menjadi narasumber riset. Menurut mereka, representasi perempuan seharusnya tidak hanya dinilai berdasarkan jumlah, tetapi juga kualitas keterwakilan dan isu yang diperjuangkan. Kehadiran perempuan dalam suatu lembaga belum tentu menjamin kepentingan perempuan secara luas benar-benar terakomodasi.

Sementara itu, media turut menyediakan ruang diskusi publik mengenai persoalan perempuan dengan melibatkan komunitas perempuan, pengamat kebijakan, dan akademisi. Ruang tersebut dinilai penting untuk mempertemukan beragam perspektif sekaligus memperluas pemahaman masyarakat terhadap persoalan ketimpangan gender.

Partisipasi Tumbuh, tapi Hak Belum Merata

Di tingkat masyarakat, partisipasi perempuan terlihat melalui kegiatan PKK, organisasi lingkungan, dan berbagai forum warga. Sejumlah ibu rumah tangga yang diwawancarai dalam riset menyebutkan bahwa perempuan cukup aktif menyampaikan pendapat, mengusulkan kegiatan, serta terlibat dalam proses pengambilan keputusan di lingkungannya.

Usulan perempuan dapat diterima ketika memperoleh dukungan masyarakat. Hal ini memperlihatkan bahwa ruang partisipasi di tingkat lokal telah terbuka, meskipun penerimaan terhadap aspirasi perempuan masih bergantung pada situasi dan dukungan lingkungan.

Namun, tingginya partisipasi tidak otomatis berarti seluruh hak perempuan telah terpenuhi. Salah satu narasumber, Kasemi, menyampaikan bahwa keterbatasan ekonomi masih dapat menghambat akses pendidikan perempuan di lingkungannya.

Data angka melek aksara BPS Kota Surabaya memberikan gambaran mengenai kondisi tersebut. Pada 2024, angka melek aksara perempuan berusia 15 tahun ke atas tercatat 98,37 persen. Sementara itu, pada kelompok perempuan berusia 60 tahun ke atas, angkanya mencapai 88,40 persen.

Angka tersebut menunjukkan bahwa kemampuan baca tulis perempuan secara umum telah tinggi, tetapi masih terdapat kesenjangan antarkelompok usia. Perempuan lanjut usia memiliki capaian yang lebih rendah dibandingkan kelompok usia produktif.

Temuan ini menjadi pengingat bahwa pemenuhan hak pendidikan tidak cukup dilihat dari kondisi mayoritas penduduk. Kelompok perempuan yang menghadapi keterbatasan ekonomi, usia, atau hambatan sosial tetap membutuhkan perhatian agar dapat memperoleh kesempatan yang lebih setara.

Sorotan Kebijakan Responsif Gender 

Pemerintah Kota Surabaya telah memiliki sejumlah layanan dan fasilitas yang mendukung kebutuhan perempuan. Di antaranya adalah Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA), fasilitas transportasi umum yang menyediakan area khusus perempuan, serta ruang laktasi di sejumlah fasilitas publik.

PUSPAGA menjadi salah satu layanan yang berkaitan dengan edukasi dan pendampingan keluarga, perempuan, serta anak. Sementara itu, penyediaan area khusus perempuan di Suroboyo Bus ditujukan untuk mendukung rasa aman selama perjalanan. Ruang laktasi, termasuk yang tersedia di pusat perbelanjaan seperti Pakuwon Mall, juga membantu perempuan menyusui memenuhi kebutuhannya ketika berada di ruang publik.

Dokumen Pengarusutamaan Gender Dinas Perhubungan Kota Surabaya turut memuat perhatian terhadap fasilitas inklusif dan ramah gender, seperti toilet perempuan, ruang laktasi, ruang tunggu yang aman, dan halte prioritas.
Di bidang pendidikan, narasumber juga menyoroti keberadaan beasiswa dan kesempatan belajar yang dapat membantu perempuan dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi. Sementara itu, Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), musyawarah kelurahan, dan kegiatan PKK menjadi sejumlah ruang untuk menyalurkan usulan masyarakat, termasuk perempuan.

Berbagai fasilitas dan forum tersebut menunjukkan adanya upaya untuk mengakomodasi kebutuhan perempuan. Meski demikian, keberadaan kebijakan perlu diikuti pelaksanaan yang efektif agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan.

Ukuran keberhasilan kebijakan responsif gender bukan hanya jumlah program atau fasilitas yang tersedia, melainkan juga kemudahan akses, kebermanfaatan, dan kemampuannya menjawab persoalan yang dialami perempuan dalam kehidupan sehari-hari.

Gambaran mengenai perkembangan kesetaraan gender juga terlihat pada sejumlah indikator pembangunan. Data SIGAS DP3APPKB Kota Surabaya yang tercantum dalam riset menunjukkan Indeks Pembangunan Gender (IPG) meningkat dari 93,90 pada 2021 menjadi 95,96 pada 2025. Sementara itu, Indeks Ketimpangan Gender (IKG) turun dari 0,206 pada 2021 menjadi 0,151 pada 2025.

Namun, Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) tercatat turun dari 85,29 pada 2023 menjadi 76,40 pada 2024. Perbedaan arah indikator tersebut menunjukkan bahwa perkembangan kesetaraan gender perlu dibaca secara menyeluruh. Peningkatan pada satu aspek tidak serta-merta berarti pemberdayaan perempuan telah mengalami kemajuan yang sama pada seluruh bidang.

Beban Ganda Bayangi Perempuan

Di balik terbukanya kesempatan berpartisipasi di ruang publik, perempuan masih menghadapi persoalan pembagian peran dalam kehidupan sehari-hari. Hasil wawancara dengan kalangan pers dan akademisi menunjukkan bahwa tanggung jawab domestik masih sering dilekatkan kepada perempuan, bahkan ketika mereka aktif bekerja, berorganisasi, atau menjalankan profesi yang menuntut banyak waktu.

Perempuan yang bekerja di dunia pers, misalnya, menghadapi tuntutan profesional yang dapat menyita waktu. Pada saat bersamaan, mereka tetap diharapkan mampu mengurus keluarga dan memenuhi tanggung jawab domestik.

Akademisi yang diwawancarai dalam riset juga menyoroti ekspektasi sosial terhadap perempuan yang aktif di ruang publik. Ketika perempuan bekerja atau menduduki posisi tertentu, tanggung jawab rumah tangga kerap dianggap tetap menjadi kewajiban mereka.
Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa kesempatan untuk bekerja dan berpartisipasi belum selalu disertai dukungan yang memadai untuk menjalankan berbagai peran secara seimbang. Perempuan dapat memperoleh akses ke ruang publik, tetapi tetap menghadapi beban yang berpotensi membatasi waktu, energi, dan kesempatan untuk mengembangkan diri.

Karena itu, pembahasan kesetaraan gender perlu mencakup pembagian tanggung jawab domestik, dukungan keluarga, serta lingkungan kerja yang memungkinkan perempuan menjalankan profesinya tanpa harus menanggung seluruh beban rumah tangga secara bersamaan.

Perlu Kebijakan dari Aspirasi Perempuan 

Berbagai temuan riset memperlihatkan bahwa persoalan kesetaraan gender di Surabaya tidak berdiri pada satu aspek. Keterwakilan perempuan dalam politik, akses pendidikan, partisipasi masyarakat, ketersediaan fasilitas publik, dan pembagian tanggung jawab domestik saling berkaitan dalam menentukan sejauh mana perempuan dapat menikmati haknya.

Dari kalangan masyarakat, muncul harapan agar ruang partisipasi melalui PKK, pengajian, dan kegiatan lingkungan terus dipertahankan serta diperluas. Akses pendidikan dan perlindungan bagi perempuan, khususnya mereka yang menghadapi keterbatasan ekonomi atau persoalan keluarga, juga dinilai perlu mendapat perhatian.

Dari perspektif DPRD, aspirasi yang disampaikan melalui Musrenbang, musyawarah kelurahan, dan forum lainnya diharapkan tidak berhenti sebagai masukan, tetapi dapat diwujudkan dalam kebijakan dan program nyata.

Kalangan pers menekankan pentingnya pemberitaan yang berimbang, berbasis fakta, dan tidak menyudutkan korban. Media diharapkan mampu membantu masyarakat memahami persoalan perempuan tanpa memperkuat stigma maupun stereotip gender.
Sementara itu, kalangan akademisi menilai bahwa keterwakilan perempuan harus dilihat dari sejauh mana kehadiran mereka membawa kepentingan perempuan ke dalam proses pengambilan keputusan. Hambatan sosial, budaya patriarki, dan stereotip gender juga perlu terus dikaji agar ruang partisipasi dapat berkembang lebih setara.

Pada akhirnya, tantangan kesetaraan gender di Surabaya bukan sekadar memastikan perempuan hadir dalam ruang politik, birokrasi, pekerjaan, dan masyarakat. Tantangan yang lebih besar adalah memastikan kehadiran tersebut memberi perempuan kesempatan yang nyata untuk menentukan keputusan, memperoleh hak, dan merasakan manfaat kebijakan.

Dengan demikian, ukuran kemajuan tidak berhenti pada bertambahnya jumlah perempuan yang berpartisipasi. Kemajuan juga perlu terlihat dari terpenuhinya hak-hak mereka, terakomodasinya aspirasi dalam kebijakan, serta berkurangnya hambatan yang membuat perempuan harus menjalankan berbagai peran tanpa dukungan yang memadai.

*Oleh: Achmad Ivan Rodiviansyah E.S., Anggalih Sayekti, Muhammad Ardhika, L.C.A., Nayka Pracanda, E.H., Nouvaldilla P.A.
 

Share:
Lenterajogja.com.
Lenterajogja.com.