21 October 2026

Get In Touch

6 Aktivis Greenpeace Belum Dibebaskan, Ada Dugaan Pelanggaran UU Cagar Budaya

Aktivis Greenpeace Indonesia membentangkan spanduk protes di atas Patung Selamat Datang, Bundaran Hotel Indonesia (HI), Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026) pagi (Kompas)
Aktivis Greenpeace Indonesia membentangkan spanduk protes di atas Patung Selamat Datang, Bundaran Hotel Indonesia (HI), Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026) pagi (Kompas)

JAKARTA (Lentera) -Enam aktivis dari 11 Greenpeace Indonesia masih berada di Polda Metro Jaya setelah ditangkap buntut aksi pembentangan spanduk di Monumen Patung Selamat Datang, Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026).

Tim pendamping aktivis Greenpeace dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Alif Fauzi, mengatakan, keenam aktivis tersebut masih menunggu kejelasan proses hukum dari penyidik.

Menurut Alif, penyidik menduga terdapat pelanggaran Undang-Undang (UU) Cagar Budaya dalam aksi tersebut.

"Tersisa 6 orang aktivis yang masih menunggu tindak lanjut, prosesnya tidak jelas dan kabar terakhir menunggu koordinasi korwas reskrimsus karena dugaan sementara dari penyidik ada pelanggaran UU Cagar Budaya," kata Alif, Selasa (20/10/2026).

Alif belum bersedia mengungkapkan identitas keenam aktivis tersebut. 

Ia hanya memastikan bahwa mereka merupakan aktivis Greenpeace Indonesia.

Saat ini, pihaknya masih berfokus mendampingi para aktivis dan mengupayakan pembebasan mereka. 

"Saat ini masih fokus pendampingan dan mengupayakan proses pelepasan," ujar Alif.

Sebelumnya, sebanyak 11 orang ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya setelah aksi pembentangan spanduk di Monumen Patung Selamat Datang.

Dari jumlah tersebut, lima orang yang merupakan tim penyelamat (rescue) dan awak pers telah diperbolehkan pulang.

"Ada lima orang yang merupakan tim rescue dan pers sudah diperbolehkan pulang," kata Alif, dilansir Kompas.

Bundaran HI Berstatus Cagar Budaya

Bundaran HI merupakan struktur cagar budaya yang dilindungi oleh hukum.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 271 Tahun 2024 tentang Penetapan Bundaran HI sebagai Struktur Cagar Budaya.

Perlindungan terhadap cagar budaya juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Namun, dugaan pelanggaran dalam aksi Greenpeace tersebut masih menunggu tindak lanjut penyidik.

Belum ada keterangan lebih lanjut mengenai ketentuan yang diduga dilanggar maupun proses hukum yang akan diterapkan kepada keenam aktivis.

Aksi Protes Krisis Iklim

Aksi Greenpeace Indonesia dilakukan dengan membentangkan spanduk dari atas Monumen Patung Selamat Datang hingga ke bagian bawah.

Dua spanduk yang dibentangkan bertuliskan "Bencana Makin Parah, Hidup Makin Susah, Apa Kerja Pemerintah?" dan "Tangani Krisis Iklim, Turunkan Biaya Hidup".

Melalui aksi tersebut, Greenpeace menyoroti penanganan bencana alam, kebakaran hutan, serta krisis iklim yang dinilai semakin memperburuk kehidupan masyarakat.

Juru Kampanye Keadilan Iklim Greenpeace Indonesia Jeanny Sirait mengatakan, pihaknya mendesak Pemerintahan Prabowo-Gibran untuk lebih serius menangani krisis iklim.

"Dampaknya paling berat dirasakan oleh kelompok pekerja yang hidup dalam kerentanan ekonomi," kata Jeanny dalam siaran pers, Selasa.

Jeanny juga menyoroti kabut asap akibat kebakaran hutan yang berkepanjangan di sejumlah wilayah Kalimantan.

Menurut dia, kondisi tersebut berdampak pada kesehatan masyarakat hingga aktivitas ekonomi sehari-hari (*)

Editor: Arifin BH

Share:
Lenterajogja.com.
Lenterajogja.com.