Dugaan Perundungan Anak hingga Tewas di Rungkut, Komisi A DPRD Surabaya: Pemkot Evaluasi Perlindungan Anak
SURABAYA (Lentera) – Kasus dugaan perundungan terhadap anak penyandang disabilitas di kawasan Rungkut, Surabaya yang berujung pada kematian korban, menjadi sorotan DPRD Surabaya.
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengevaluasi sistem pencegahan kekerasan terhadap anak, mulai dari lingkungan keluarga, sekolah hingga layanan perlindungan di tingkat wilayah.
Yona mengatakan, perundungan tidak boleh dianggap sebagai kenakalan biasa atau sekadar candaan ant anak. Tindakan intimidasi, merendahkan, hingga menyakiti anak lain harus dikenali dan ditangani sejak dini agar tidak berkembang menjadi kekerasan yang lebih serius.
Menurutnya, salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian adalah kecenderungan sebagian orangtua maupun lingkungan pendidikan menormalisasi perilaku anak yang seharusnya menjadi tanda peringatan.
“Orangtua juga jangan menormalisasi ketika anak itu melakukan aktivitas yang sebenarnya tidak layak dilakukan oleh seorang anak,” kata Yona, Senin (19/10/2026).
Yona menilai, lingkungan pertemanan dan keluarga perlu menjadi bagian dari upaya mendeteksi perubahan perilaku anak. Anak yang kurang mendapat perhatian, mengalami konflik keluarga, atau terbiasa menyaksikan kekerasan verbal maupun fisik membutuhkan pendekatan yang tepat.
Meski demikian, kondisi keluarga tidak bisa serta-merta dijadikan alasan untuk menyalahkan orangtua ataupun memberi stigma kepada anak. Menurutnya, identifikasi persoalan perlu dilakukan secara menyeluruh agar anak yang berpotensi melakukan kekerasan maupun anak yang menjadi korban sama-sama memperoleh pendampingan sesuai kebutuhan.
“Anak yang merasa terabaikan, tidak mendapatkan perhatian orangtua, bahkan tidak memperoleh dukungan dari kakak atau adiknya, bisa mengalami persoalan psikologis. Karena itu, masalahnya tidak semata-mata berada di sekolah, tetapi bisa berakar dari lingkungan keluarga,” ujarnya.
Selain keluarga, Politisi dari Fraksi Gerindra ini meminta, sekolah memperkuat pengawasan dan pembentukan karakter siswa. Peran guru tidak cukup hanya memastikan proses belajar berjalan dan siswa mematuhi tata tertib.
Sekolah juga harus memiliki mekanisme yang jelas untuk mengenali indikasi perundungan, menerima laporan, melindungi korban, serta menindaklanjuti setiap dugaan kekerasan.
Ia juga mempertanyakan, sejauh mana efektivitas program pencegahan perundungan yang telah diterapkan, terutama jika belum disertai indikator keberhasilan yang terukur.
“Ketika sistem atau metode pendidikan sudah berjalan dengan baik, parameternya apa? Bagaimana kita memastikan indikasi perundungan menurun?” katanya.
Yona juga mendorong, penguatan program Satpol PP Goes to School. Menurutnya, program tersebut, dapat dikembangkan agar tidak hanya berfokus pada edukasi ketertiban, tetapi turut membangun karakter antikekerasan, menanamkan penghormatan terhadap perbedaan, dan mendorong keberanian siswa melaporkan perundungan.
Ia menekankan, program edukasi harus diikuti mekanisme penanganan yang konkret. Sekolah perlu memastikan siswa dapat melapor dengan aman tanpa takut mendapat intimidasi atau pembalasan dari pelaku.
Di tingkat pemerintahan, Yona meminta, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) memperluas jangkauan pendampingan hingga kecamatan dan kelurahan. Langkah ini dinilai penting untuk mendeteksi persoalan anak lebih awal, membangun komunikasi dengan keluarga, serta memperkuat koordinasi dengan pihak sekolah.
“Seharusnya ada perwakilan DP3A di lingkup kecamatan dan kelurahan untuk mengidentifikasi persoalan anak, kemudian melakukan pendekatan kepada keluarga,” tuturnya.
Yona mngungkapkan, penanganan persoalan anak tidak cukup melalui teguran atau hukuman. Dibutuhkan komunikasi dengan orangtua, asesmen terhadap kebutuhan anak, pendampingan psikologis jika diperlukan, serta evaluasi berkala untuk mencegah masalah serupa terulang.
Ia juga mengingatkan, bahwa tanggung jawab perlindungan anak tidak bisa dibebankan hanya kepada sekolah atau pemerintah. Orangtua perlu membangun komunikasi terbuka agar anak berani bercerita ketika mengalami intimidasi maupun ketika melakukan kesalahan.
Sementara itu, sekolah dan pemerintah harus memastikan setiap laporan mendapat tindak lanjut yang memadai.
Yona menilai, kasus di Rungkut harus menjadi bahan evaluasi serius bagi Surabaya yang menyandang predikat Kota Layak Anak. Menurutnya, predikat tersebut perlu dibuktikan melalui sistem perlindungan yang berjalan efektif, khususnya dalam mencegah kekerasan dan menjangkau anak-anak yang rentan.
“Ini bahaya. Surabaya mendapatkan predikat sebagai Kota Layak Anak, tetapi kejadian seperti ini tetap terjadi. Apa yang harus dilakukan pemerintah kota setelah kejadian?” ujarnya.
Yona berharap, Pemkot Surabaya bersama keluarga, sekolah, organisasi masyarakat, dan lembaga perlindungan anak membangun sistem pencegahan yang terintegrasi.
"Upaya tersebut tidak boleh berhenti pada sosialisasi setelah kasus mencuat, tetapi harus diwujudkan melalui deteksi dini, mekanisme pelaporan yang aman, dan pendampingan berkelanjutan agar setiap anak tumbuh dalam lingkungan yang aman dan terlindungi dari kekerasan," tutupnya.
Reporter: Amanah/Editor: Ais





.jpg)
