17 October 2026

Get In Touch

Komisi E DPRD Jatim: Dewan Pendidikan Harus Kawal Mutu dan Pemerataan Layanan Pendidikan

Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Puguh Wiji Pamungkas.
Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Puguh Wiji Pamungkas.

SURABAYA (Lentera) – Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Puguh Wiji Pamungkas, menekankan Dewan Pendidikan Provinsi Jawa Timur periode 2027–2032 harus memperkuat peran dalam mengawasi mutu layanan pendidikan sekaligus menyalurkan aspirasi masyarakat kepada pemerintah provinsi.

Menurut legislator PKS tersebut, proses seleksi kepengurusan baru harus berlangsung transparan dan akuntabel agar menghasilkan figur yang kompeten serta mampu mewakili kebutuhan masyarakat di berbagai wilayah Jawa Timur.

“Dewan Pendidikan memiliki peran strategis dalam menjembatani implementasi regulasi pendidikan dengan harapan masyarakat. Karena itu, kita membutuhkan tokoh-tokoh yang kompeten dan representatif untuk mengawal berbagai persoalan pendidikan di Jawa Timur,” ungkap Puguh, Jumat (16/10/2026).

Ia menyoroti sejumlah persoalan yang masih membutuhkan perhatian, mulai dari kesenjangan kualitas sekolah di perkotaan dan pedesaan, pemerataan pendidikan antardaerah, keterbatasan akses dan infrastruktur, hingga kesejahteraan guru.

Puguh berharap, anggota Dewan Pendidikan yang terpilih nantinya memahami persoalan pendidikan secara langsung di berbagai daerah. Dengan begitu, lembaga tersebut dapat memberikan kontribusi nyata dalam mendorong perbaikan kualitas dan pemerataan layanan pendidikan.

“Harapannya, Dewan Pendidikan periode 2027–2032 bisa menjadi salah satu instrumen untuk menjawab berbagai persoalan pendidikan yang masih kita hadapi. Jangan sampai kemajuan pendidikan hanya terlihat dari capaian tertentu, tetapi pemerataan kualitas dan aksesnya belum terpenuhi,” tegasnya.

Puguh menambahkan, keterbukaan seleksi menjadi bagian penting untuk memastikan masyarakat dapat mengetahui dan mengawasi figur yang akan mewakili kepentingan pendidikan di Jawa Timur, terutama kebutuhan peserta didik.

Ia menjelaskan, tugas Dewan Pendidikan tidak terbatas pada pemberian masukan. Lembaga tersebut juga diharapkan mengawasi pelayanan dan mutu pendidikan serta menindaklanjuti persoalan yang tidak sesuai dengan regulasi atau belum memenuhi harapan masyarakat melalui rekomendasi kepada pemerintah provinsi.

“Dewan Pendidikan juga harus terbuka terhadap keluhan dan aspirasi masyarakat. Aspirasi itu perlu ditindaklanjuti dan diterjemahkan menjadi rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dalam hal ini Dinas Pendidikan, agar pelayanan pendidikan semakin sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” pungkasnya. (*)

 

Reporter: Pradhita
Editor: Lutfiyu Handi

Share:
Lenterajogja.com.
Lenterajogja.com.