16 October 2026

Get In Touch

OTT DLH Surabaya, Empat Pelanggar Buang Sampah Kena Denda dan Sanksi Sosial

Kepala DLH Kota Surabaya M Fikser.
Kepala DLH Kota Surabaya M Fikser.

SURABAYA (Lentera)  – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada empat oramg yang terbukti membuang sampah sembarangan di tiga ruas jalan, Rabu (14/10/2026) dini hari. Masing-masing pelanggar dikenai denda administratif Rp75 ribu dan sanksi sosial berupa kewajiban membersihkan sampah liar di lokasi tersebut.

Kepala DLH Kota Surabaya M Fikser mengatakan, operasi penindakan dilakukan di Jalan Tengku Umar, Jalan Sam Ratulangi, dan Jalan Pandegiling. Petugas mendapati empat orang yang melanggar aturan pembuangan sampah.

Keempat pelanggar tersebut yakni Anang Fauzi, warga Jalan Keputran Panjunan; Syariyadi, warga Jalan Pandegiling; Nimbrah, warga Jalan Wonorejo; dan Nani Sumarni, warga Jalan Kupang Panjunan.

"Masing-masing pelanggar dikenai denda administratif sebesar Rp75.000. Selain sanksi administratif, para pelanggar juga diberikan sanksi sosial berupa kewajiban membersihkan sampah liar di area tersebut," ujar Fikser, Kamis (15/10/2026).

Menurutnya, penindakan ini merupakan bagian dari upaya menegakkan aturan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan. Pembuangan sampah sembarangan tidak hanya mengganggu estetika kota, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan.

Penegakan aturan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan di Kota Surabaya serta Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 10 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif atas Pelanggaran Peraturan Daerah tersebut.

Fikser menuturkan, kedua regulasi itu menjadi landasan bagi pemerintah kota untuk mendorong kepatuhan masyarakat terhadap aturan pengelolaan sampah. Melalui penindakan, masyarakat diharapkan memahami bahwa membuang sampah sembarangan merupakan pelanggaran yang dapat dikenai sanksi.

Selain denda administratif, penerapan sanksi sosial berupa kegiatan membersihkan sampah liar diharapkan memberi pembelajaran langsung kepada para pelanggar. Mereka tidak hanya menerima hukuman, tetapi juga ikut membersihkan lingkungan yang terdampak akibat perbuatannya.

"Dengan membersihkan sampah liar, para pelanggar diharapkan dapat ikut memulihkan kebersihan area yang terdampak sekaligus menumbuhkan kesadaran untuk tidak mengulangi perbuatannya," tutur Fikser.

Ia menambahkan, menjaga kebersihan kota tidak bisa hanya mengandalkan petugas kebersihan. Peran aktif masyarakat diperlukan, baik dengan membuang sampah pada tempat yang disediakan maupun tidak menjadikan jalan, trotoar, dan ruang publik sebagai lokasi pembuangan sampah.

Untuk itu, Fikser mengajak warga turut menjaga kebersihan di lingkungan tempat tinggal maupun ruang publik. Menurutnya, kedisiplinan masyarakat menjadi salah satu faktor penting agar penanganan sampah berjalan optimal dan kebersihan kota dapat dipertahankan secara berkelanjutan.

"Melalui penindakan yang dilakukan secara berkelanjutan, kami berharap masyarakat semakin disiplin dalam mengelola sampah dan tidak lagi melakukan pembuangan sampah sembarangan. Dengan demikian, tercipta lingkungan Kota Surabaya yang lebih bersih, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat," pungkasnya. (*)

 

Reporter: Amanah
Editor: Lutfiyu Handi

Share:
Lenterajogja.com.
Lenterajogja.com.