08 October 2026

Get In Touch

Pinjam Pakai Lahan UM Berakhir 2027, Pemkot Malang Siapkan Tukar Guling 3 Sekolah

Arsip-SMP Negeri 4 Kota Malang, salah satu sekolah yang menempati lahan milik UM. (Santi/Lentera)
Arsip-SMP Negeri 4 Kota Malang, salah satu sekolah yang menempati lahan milik UM. (Santi/Lentera)

MALANG (Lentera) - Masa pinjam pakai lahan Universitas Negeri Malang (UM) yang digunakan 3 sekolah negeri di kawasan Sumbersari akan berakhir  2027 mendatang, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mulai menyiapkan sejumlah skenario termasuk opsi tukar guling.

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat mengatakan masa pinjam pakai lahan tersebut semula berakhir pada 2026, namun telah disepakati untuk diperpanjang hingga April 2027.

"Itu kesepakatan bersama antara kami dengan pihak UM, terakhir memang sampai dengan 2027. Nanti kami akan koordinasi kembali," ujar Wahyu, dikutip pada Kamis (8/10/2026).

Adapun tiga sekolah yang dimaksud, yakni SDN Sumbersari 3, SDN Percobaan 1, dan SMPN 4 Kota Malang. 

Menurutnya, Pemkot Malang telah menyusun sejumlah pertimbangan apabila 3 sekolah tersebut nantinya harus direlokasi. Namun, Pemkot masih berharap UM dapat memberikan kebijakan yang memungkinkan sekolah tetap berada di lokasi saat ini.

Dalam hal ini, Wahyu menyebut, opsi tukar guling juga masuk dalam skenario yang tengah dipertimbangkan. Pemkot Malang memiliki sejumlah lahan yang dapat ditawarkan apabila mekanisme tersebut memungkinkan dilakukan.

"Sehingga apabila nanti perlu ada tukar guling agar sekolahnya tetap di sana, kami ada lahan yang merupakan aset Pemkot kalau memang perlu ditukar guling. Itu termasuk skenario," katanya.

Diketahui, pemanfaatan lahan UM oleh SDN Sumbersari 3, SDN Percobaan 1, dan SMPN 4 Kota Malang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Status pinjam pakai lahan tersebut sejatinya berakhir pada Februari 2026.

Namun, melalui pembaruan kerja sama, Pemkot Malang masih dapat memanfaatkan lahan tersebut hingga April 2027 mendatang.

Sebelumnya, pihak UM sempat menyatakan tidak berencana memperpanjang penggunaan lahan setelah masa pinjam pakai berakhir. Sikap tersebut berkaitan dengan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2019 yang mendorong optimalisasi pengelolaan aset negara, termasuk aset yang dimiliki perguruan tinggi negeri.

Dengan kondisi ini, Wahyu mengakui skenario jangka panjang perlu segera disiapkan. Sebab, perpanjangan pinjam pakai hingga 2027 dinilai baru menjadi solusi jangka pendek.

"Kalau memang boleh itu tadi, kami ada beberapa skenario dengan kami menyediakan lahan di tempat lain yang nanti bisa menjadi asetnya UM," terang Wahyu.

Di sisi lain, Pemkot Malang juga mempertimbangkan dampak apabila relokasi sekolah benar-benar dilakukan. Menurut Wahyu, pemindahan sekolah berpotensi menambah beban bagi wali murid, terutama jika lokasi sekolah baru berada cukup jauh dari lingkungan tempat tinggal siswa.

"Kita kan sama-sama kepentingan negara. Kami berharap siswa jangan sampai menjadi korban karena mau tidak mau kalau tempatnya pindah, jauh, akan ada biaya yang dikeluarkan wali murid," katanya.

Pertimbangan tersebut tidak lepas dari penerapan sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik. Selama ini, lanjut Wahyu, keberadaan tiga sekolah tersebut memungkinkan siswa yang bersekolah di sana berasal dari masyarakat di sekitar kawasan Sumbersari.

"Zonasi ini berarti siswa di sekolah-sekolah tersebut masih berasal dari warga sekitar," jelasnya.

Karena itu, Wahyu menegaskan, Pemkot Malang akan kembali berkoordinasi dengan UM untuk membahas keberlanjutan penggunaan lahan tersebut. Pihaknya berharap dapat menemukan solusi yang tidak hanya menyelesaikan persoalan pengelolaan aset, tetapi juga menjaga akses pendidikan bagi siswa di kawasan sekitar.

"Maka nanti kami akan bertemu lagi, koordinasi lagi dengan pihak UM. Mudah-mudahan nanti ada solusi yang terbaik," pungkas Wahyu.

 

Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais

Share:
Lenterajogja.com.
Lenterajogja.com.