KPK Geledah Kantor Dinkes dan TPA Winongo Kota Madiun, Sita Uang hingga Barang Bukti Elektronik
JAKARTA (Lentera) -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Dinas Kesehatan Kota Madiun terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus ini pengembangan perkara korupsi yang dilakukan Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan upaya paksa dilakukan pada hari ini, Rabu (7/10/2026) di mana penyidik menyita barang bukti elektronik hingga uang tunai.
"Tim penyidik mengamankan barang bukti sejumlah dokumen, beberapa barang bukti elektronik, dan juga uang tunai," jelasnya kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2026).
Hanya saja KPK belum dapat menyebut nominal uang secara pasti karena masih dalam penghitungan dan proses penggeledahan masih berlangsung.
Dia menuturkan bahwa dokumen dan barang bukti elektronik dibutuhkan penyidik untuk dianalisis lebih lanjut guna membantu melengkapi konstruksi perkara maupun memperoleh informasi teranyar.
"Tentunya semua dokumen dan barang bukti elektronik yang diamankan dalam kegiatan penggeledahan ini nantinya akan ditelaah dan dianalisis lebih lanjut oleh penyidik, guna membantu dalam mengungkap perkara ini bagaimana konstruksinya, bagaimana peran dari para pihak, dan tentunya untuk melengkapi alat bukti yang dibutuhkan," ujarnya.
Tak berhenti di Dinkes, tim penyidik bergeser ke TPA Winongo. Di lokasi pengolahan sampah milik Pemkot Madiun tersebut, petugas tampak melakukan rekam dokumentasi dan memotret sejumlah titik area TPA secara mendalam.
Penggeledahan maraton dua hari berturut-turut ini merupakan rangkaian pengembangan kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. Sehari sebelumnya, Selasa (6/10), KPK juga telah menggeledah rumah Kadis Perdagangan serta kantor Perumdam Tirta Taman Sari dengan memeriksa 10 pejabat BUMD.
Budi menyebut bahwa pengembangan penyidikan ini masih tahap penyidikan umum dan belum ada penetapan tersangka.
Di sisi lain, Maidi dituntut penjara selama 7 tahun 2 bulan dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi dengan total sebesar Rp10,7 miliar. Tak hanya itu, ia juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp8.005.384.790, dan bila tidak dapat dibayar akan diganti dengan hukuman penjara selama 5 tahun.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut Maidi membayar uang pengganti sebesar Rp8.005.384.790 serta denda Rp205 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.
Reporter: Wiwiet Eko Prasetyo|Editor: Arifin BH/berbagaisumber




.jpg)
