MALANG (Lentera) - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menyiapkan program sensus Barang Milik Daerah (BMD) pada 2027. Langkah ini dilakukan untuk menertibkan pencatatan aset daerah, sekaligus memastikan status kepemilikan, alas hak, kondisi, hingga pemanfaatan aset yang tersebar di wilayah Kota Malang.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang, Baihaqi, mengatakan sensus BMD tersebut menjadi salah satu program besar yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2027. Program itu sekaligus merupakan tindak lanjut terhadap ketentuan dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.
"Kami ingin melakukan penertiban dalam pencatatan aset Pemkot Malang, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, terlebih terhadap aset-aset tanah yang tersebar di wilayah Kota Malang," ujar Baihaqi, dikutip pada Rabu (7/10/2026).
Melalui sensus tersebut, Pemkot Malang ingin memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai kondisi aset daerah. Mulai dari status kepemilikan, alas hak, hingga kelayakan dan pemanfaatannya akan diperiksa.
Baihaqi mengatakan, langkah tersebut penting untuk memastikan aset yang tercatat dalam neraca daerah benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan dan masih memiliki fungsi dalam mendukung pelayanan kepada masyarakat.
"Harapannya nanti diketahui secara jelas terhadap semua BMD yang tercatat, yang selama ini dimanfaatkan oleh seluruh perangkat daerah. Nanti akan diketahui tentang status kepemilikannya, alas haknya, status kelayakannya," katanya.
Pendataan juga akan menjadi dasar dalam menentukan tindak lanjut terhadap aset yang kondisinya sudah tidak layak atau rusak. Aset yang sudah tidak optimal dan memenuhi ketentuan penghapusan, lanjut Baihaqi, nantinya dapat diusulkan untuk dihapus dari pencatatan.
Hal tersebut dinilai penting agar aset yang masih tercatat tidak terus menjadi beban pemeliharaan pemerintah daerah apabila faktanya sudah tidak dapat dimanfaatkan secara optimal.
"Jangan sampai BMD terutama barang inventaris yang selama ini menjadi beban pemeliharaan tetapi tidak optimal. Apalagi kalau nanti statusnya sudah rusak, maka arahnya akan kami lakukan penghapusan," jelas Baihaqi.
Sembari menyiapkan program sensus BMD, Baihaqi mengatakan, pihaknya juga melakukan penataan terhadap pemanfaatan aset tanah milik pemerintah daerah oleh masyarakat.
Ia menyebutkan terdapat 228 pemanfaat aset yang sebagian besar merupakan masyarakat yang menempati aset Pemkot Malang dengan dasar izin pemakaian tempat tertentu.
Sebagian pemanfaat tersebut akan melakukan perpanjangan izin, baik atas nama sendiri, karena waris, maupun akibat adanya peralihan kepada pihak lain.
Pemkot Malang mendorong para pemanfaat segera mengajukan permohonan perpanjangan apabila masih membutuhkan aset tersebut. Langkah ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan aset daerah. "Kalau tidak segera, dikhawatirkan terjadi penyalahgunaan aset di wilayah Kota Malang," katanya.
Selain menata administrasi pemanfaatan, Pemkot Malang juga mulai melakukan pengamanan secara fisik terhadap aset-aset daerah, khususnya yang berupa tanah.
Untuk aset tanah seperti lapangan dan lahan lainnya, pemerintah daerah memberikan tanda pengenal berupa papan pengumuman untuk menunjukkan bahwa lahan tersebut merupakan aset Pemkot Malang.
Sementara untuk aset tanah milik Pemkot Malang yang telah ditempati masyarakat sebagai tempat tinggal, rencananya akan diberikan penanda berupa stiker pada bangunan.
Baihaqi menegaskan, penataan tersebut menjadi perhatian Pemkot Malang untuk mencegah munculnya persoalan hukum terkait aset daerah di kemudian hari. (*)
Reporter: Santi Wahyu
Editor: Lutfiyu Handi





.jpg)
