02 October 2026

Get In Touch

Penyelundupan Mesin Pesawat Rp30 M di Batam Terbongkar

Penyelundupan mesin pesawat (engine turbo) dengan nilai total sekitar Rp30 miliar yang berhasil dibongkar Polda Kepri. (Foto:CNNIndonesia)
Penyelundupan mesin pesawat (engine turbo) dengan nilai total sekitar Rp30 miliar yang berhasil dibongkar Polda Kepri. (Foto:CNNIndonesia)

BATAM (Lentera) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) membonngkar penyeludupan tiga unit mesin pesawat (engine turbo) bekas dari Singapura ke Batam. Dalam perkara ini, penyidik menetapkan empat tersangka berinisial LH, AE, AS, dan DJ. 

"Tiga unit mesin pesawat itu diamankan petugas di salah satu gudang yang berada di Jalan Duyung, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, pada 14 Agustus 2026 lalu. Saat diamankan, pelaku sedang berupaya memindahkan tiga unit mesin pesawat bekas itu dari gudang pertama ke gudang selanjutnya," kata Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Paksi Eka Saputra, Kamis (1/10/2026).

Paksi mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan barang-barang tersebut diangkut menggunakan kapal laut dari Singapura dengan memanipulasi muatan barang kontruksi. Kemudian, saat dibongkar kepolisian, barang itu sudah berada di salah satu gudang yang ada di Batam selama tujuh bulan, dan akan dikirim ke Jakarta.

Dia juga mengatakan empat tersangka itu diketahui ada yang dari Batam dan Jakarta. Untuk inisial LH, diduga pemilik barang dan akan mengirimkan barang tersebut ke Jakarta. Penyidik masih melakukan pengembangan lebih lanjut dan tidak menutup kemungkinan, ada tersangka baru dalam kasus penyeludupan ini.

"Sementara empat tersangka, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. Kita masih pengembangan," ujarnya melansir cnnindonesia.

Tiga unit mesin pesawat dalam keadaan tidak baru yang diamankan tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp30 miliar. 

Atas perbuatan para tersangka, mereka disangkakan melanggar Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar dengan ancaman lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Selanjutnya, tiga unit mesin pesawat (engine turbo) bekas itu akan dilelang apabila sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*)


Editor: Lutfiyu Handi
 

Share:
Lenterajogja.com.
Lenterajogja.com.