SURABAYA (Lentera)- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melarang SD dan SMP negeri menjual seragam kepada siswa maupun wali murid. Kebijakan tersebut diambil setelah Pemkot menerima keluhan mengenai perbedaan harga seragam yang dijual di sejumlah sekolah.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, evaluasi yang dilakukan Pemkot menemukan adanya perbedaan harga seragam yang cukup jauh antara satu sekolah dengan sekolah lainnya. Salah satunya seragam batik yang di sejumlah sekolah dijual hingga Rp115.000, sementara harga di pasaran berkisar Rp80.000-Rp90.000.
Menurut Eri, perbedaan harga maupun kualitas seragam berpotensi menimbulkan kesenjangan di antara siswa. "Kalau kualitas kain beda-beda, nanti siswa dari keluarga tidak mampu mendapat kain yang warnanya berbeda. Akhirnya tidak ada kesetaraan. Negara ini harus mengusung prinsip berdiri sama tegak, duduk sama rendah," kata Eri, Kamis (24/9/2026).
Untuk itu, Eri meminta sekolah tidak lagi menjual paket seragam kepada siswa. Untuk seragam nasional seperti putih-merah bagi SD dan putih-biru bagi SMP, orang tua dibebaskan membeli di toko atau tempat lain sesuai kebutuhan.
Sementara untuk seragam batik, Pemkot Surabaya berencana menetapkan satu motif dan standar kualitas yang sama untuk seluruh SD dan SMP negeri.
"Kalau untuk seragam batik, saya ingin untuk SD sama semua dan untuk SMP juga sama. Jadi nanti akan diproduksi secara terpusat agar memiliki motif, warna, dan kualitas yang seragam dengan harga yang murah," ujarnya.
Eri menegaskan, pengadaan seragam nantinya harus berada di bawah koordinasi Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya. Harga yang ditetapkan juga harus lebih rendah dibandingkan harga retail di pasaran.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat mengurangi beban orang tua saat tahun ajaran baru sekaligus menjaga kesetaraan di antara siswa.
Sementara itu, Kepala Dispendik Kota Surabaya Febrina Kusumawati mengatakan, sekolah harus dikembalikan pada fungsi utamanya sebagai tempat pendidikan. Guru dan kepala sekolah tidak seharusnya dibebani dengan urusan penjualan maupun produksi seragam.
"Pak Wali Kota sudah memberikan arahan keras kepada kami dan seluruh pihak sekolah bahwa tidak boleh lagi ada penjualan seragam di lingkungan sekolah. Marwah sekolah kita kembalikan penuh untuk edukasi. Tugas guru dan kepala sekolah adalah menjadi pengajar yang baik bagi anak-anak Surabaya," kata Febrina.
Febrina menjelaskan, selama ini seragam nasional seperti putih-merah untuk SD, putih-biru untuk SMP, dan seragam Pramuka sudah dapat dibeli masyarakat secara bebas. Namun, seragam tematik seperti batik dan pakaian olahraga masih diproduksi masing-masing sekolah sehingga motif, desain, dan warnanya berbeda.
Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu penyebab munculnya perbedaan harga di antara sekolah. Untuk mengatasinya, Dispendik Surabaya menyiapkan standardisasi motif batik dan seragam olahraga bagi seluruh SD negeri dan SMP negeri mulai tahun depan.
"Tahun depan, seragam batik dan olahraga akan kita seragamkan untuk seluruh SD dan SMP negeri di Surabaya. Jadi seperti baju KORPRI bagi pegawai negeri, motifnya sama persis se-Surabaya. Tidak ada lagi sekolah yang bikin gambar atau desain sendiri-sendiri," jelasnya.
Dispendik kini berkoordinasi dengan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya untuk menyiapkan skema tersebut. Motif batik khas Surabaya akan dirancang khusus dan ditetapkan melalui payung hukum sebelum diproduksi.
Produksi seragam tersebut nantinya diarahkan melibatkan pelaku UMKM lokal di Kota Surabaya.
Febrina menegaskan, kebutuhan seragam siswa tetap menjadi bagian dari dukungan Pemkot Surabaya melalui anggaran Dispendik. Sementara orang tua atau wali murid tetap diperbolehkan membeli seragam di toko umum maupun sentra UMKM sesuai harga standar yang ditetapkan.
"Orang tua atau wali murid bebas membeli seragam di mana saja, baik di toko umum maupun sentra UMKM sesuai dengan harga standar pasar," tuturnya.
Ia juga mengingatkan sekolah agar tidak mengambil keuntungan dari penjualan seragam. Sekolah tidak diperbolehkan menjual seragam dengan harga di atas harga pasar, termasuk untuk stok seragam yang masih tersisa.
"Sesuai arahan Pak Wali Kota, tidak dibenarkan mencari selisih harga. Jika di toko harganya Rp85 ribu, sekolah tidak boleh menjual di atas harga standar tersebut. Bahkan untuk stok yang masih ada, sekolah tidak boleh menjualnya untuk mencari keuntungan," tutupnya. (*)
Reporter: Amanah
Editor: Lutfiyu Handi





.jpg)
