JEMBER (Lentera) – Pemerintah Kabupaten Jember resmi memastikan hukum dan status perlindungan bagi lima peninggalan bersejarah. Langkah strategis ini ditandai dengan pengesahan Surat Keputusan (SK) penetapan Cagar Budaya oleh Bupati Jember, Muhammad Fawait, pada 3 September 2026.
Salah satu peninggalan yang secara resmi ditetapkan sebagai Struktur Cagar Budaya adalah Candi Deres yakni candi aliran Siwa yang diperkirakan berdiri sejak abad ke-13 hingga ke-14 Masehi pada era Klasik/Majapahit ini terletak di Dusun Krajan Deres, Desa Purwoasri, Kecamatan Gumukmas.
Selain itu juga Bangunan SMP Negeri 10 Jember, Benda Menhir Duplang Kamal, Benda Kubur Dolmen Duplang Kamal, serta Bangunan Menara Air di Pasar Tanjung
Penetapan ini berlandaskan hasil kajian komprehensif serta rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Jember.
Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata (Disporabudpar) Kabupaten Jember, Regar Jeane, menyampaikan bahwa pengesahan lima objek ini merupakan tonggak awal yang sangat krusial dalam mempertegas identitas daerah serta merawat warisan sejarah Jember.
"Legitimasi hukum ini memberi kepastian atas aspek kewenangan dan perlindungan fisik peninggalan bersejarah tersebut,"Pengesahan ini menjadi titik awal bagi komitmen kita bersama. Agenda berikutnya adalah bagaimana kami mengelola dan merawat situs-situs ini secara berkelanjutan agar tetap lestari, makin dikenal publik, serta memiliki nilai guna sebagai media edukasi dan destinasi wisata sejarah," ujar Regar, Kamis (24/9/2026).
Regar menambahkan bahwa pencapaian ini diharapkan dapat memicu proses inventarisasi dan penetapan objek-objek peninggalan bersejarah lain di Kabupaten Jember yang belum terjangkau.
"Upaya pemeliharaan cagar budaya tidak sekadar berfokus pada peninggalan fisik seperti sisa bangunan atau benda kuno semata. Lebih dari itu, langkah ini adalah ikhtiar kita dalam merawat ingatan kolektif, narasi sejarah, dan fondasi identitas masyarakat Jember agar tetap terjaga hingga generasi mendatang," tuturnya. Berdasar dokumen lampiran Keputusan Bupati, Candi Deres memenuhi kriteria cagar budaya karena berusia lebih dari 50 tahun, memiliki gaya arsitektur khas era Jawa Timur, serta memegang peran penting bagi kebudayaan, ilmu pengetahuan, pendidikan, dan sejarah lokal. (mok/ads)
Reporter : PJ Moko
Editor: Lutfiyu Handi





.jpg)
