SURABAYA (Lentera)– Dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses rekrutmen pegawai di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, mendapat perhatian serius DPRD Surabaya.
Wakil Ketua DPRD Surabaya, Bahtiyar Rifai meminta penelusuran terhadap dugaan tersebut dilakukan secara serius, dan sanksi diberikan jika ditemukan pelanggaran.
Bahtiyar menilai, dugaan penyalahgunaan jabatan untuk menarik sejumlah uang dari masyarakat tidak boleh dibiarkan. Terlebih, proses rekrutmen yang diselenggarakan Pemkot Surabaya semestinya berlangsung terbuka dan tidak membebankan biaya kepada masyarakat.
"Saya mendukung langkah wali kota terhadap sanksi yang ada. Jangan ragu-ragu, misalkan itu tingkatan ASN pun atau bahkan P3K (PPPK) purnawaktu, jika itu melanggar, saya berharap nanti bisa diproses," kata Bahtiyar, Rabu (23/9/2026).
Menurutnya, sanksi terhadap pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran dapat diberikan sesuai tingkat kesalahannya. Jika dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, proses hukum pidana juga dapat ditempuh.
"Sanksinya kan macam-macam. Bisa diproses secara pemecatan atau kalau itu ada unsur pidananya, bisa diproses secara pidana," ujarnya.
Politisi dari Fraksi Gerindra ini juga mengingatkan para pegawai agar tidak memanfaatkan posisi atau kewenangannya untuk mencari keuntungan pribadi, terutama dalam proses yang berkaitan dengan akses masyarakat terhadap pekerjaan di lingkungan Pemkot Surabaya.
Ia menilai perkembangan teknologi dan keterbukaan informasi membuat praktik semacam itu semakin mudah dilaporkan. Aduan masyarakat, kata dia, dapat disampaikan melalui berbagai saluran, termasuk pemerintah maupun media sosial.
"Karena sekarang ini selain panjangnya omongan orang, itu lebih cepat jarinya orang terkait dengan pemberitaan," katanya.
Bahtiyar bahkan meminta oknum yang merasa pernah menarik uang dari masyarakat untuk mengembalikan uang tersebut sebelum proses pemeriksaan atau penanganan aduan berlanjut.
"Saya berharap mumpung belum ketahuan, saya kira tolong dikembalikan atas hak-hak yang telah diambil oleh oknum itu agar dikembalikan sebelum ada proses yang lebih lanjut dari aduan masyarakat," tegasnya.
Di sisi lain, Bahtiyar juga mengingatkan masyarakat, agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang menjanjikan pekerjaan di lingkungan Pemkot Surabaya dengan imbalan tertentu. Ia menegaskan, masyarakat tidak semestinya diminta membayar untuk mendapatkan pekerjaan yang dibuka secara resmi oleh pemerintah.
"Saya berpesan pada masyarakat bahwa tidak ada yang namanya penarikan terhadap segala bentuk pekerjaan yang dibuka oleh Pemkot. Semua terbuka dan semua sesuai spesifikasi dan gratis untuk itu," pungkasnya.
Sebelumnya, Pemkot Surabaya tengah menelusuri dugaan pungli dalam proses rekrutmen pegawai yang diduga melibatkan seorang oknum ASN. Penelusuran ini menjadi penting, untuk memastikan apakah terdapat penyalahgunaan kewenangan serta bentuk pelanggaran lain dalam proses rekrutmen tersebut.
Reporter: Amanah/Editor: Ais





.jpg)
