18 September 2026

Get In Touch

Deni Wicaksono Desak Dindik Jatim Periksa Dugaan Pungutan SMKN 1 Mojoagung

Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono
Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono

SURABAYA (Lentera) –Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur, Deni Wicaksono, mendesak Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan pungutan di SMKN 1 Mojoagung, Jombang. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan dasar hukum, mekanisme penarikan, dan penggunaan dana yang dihimpun dari wali murid.

Sejumlah wali murid sebelumnya mengeluhkan penarikan uang gedung Rp1 juta dan SPP Rp100 ribu per bulan yang disebut tidak disertai bukti pembayaran resmi. Keluhan tersebut menjadi perhatian Deni, yang meminta penanganan tidak berhenti pada klarifikasi lisan.

“Kalau ada laporan seperti ini, jangan hanya mandek (berhenti) pada klarifikasi lisan. Periksa dokumennya, periksa aliran dananya, cek bagaimana keputusan dibuat dan tanyakan kepada wali murid apakah benar-benar sukarela,” ungkap Deni, Jumat (18/9/2026).

Sekretaris DPD PDI Perjuangan Jatim itu meminta pemeriksaan mencakup sumber dana, keputusan komite sekolah, bukti pembayaran, rekening penerima, Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), serta penggunaan dana.

Menurutnya, pengawasan terhadap pembiayaan sekolah perlu dievaluasi, terutama ketika kondisi ekonomi masyarakat masih menghadapi tekanan. Ia menilai biaya pendidikan harus mempertimbangkan kemampuan ekonomi keluarga siswa.

“Rp100 ribu sebulan mungkin terlihat kecil bagi sebagian orang, tetapi bagi keluarga yang penghasilannya pas-pasan, ketika ditambah uang gedung, seragam, buku dan kebutuhan sekolah lainnya, tentu menjadi beban. Jangan kita ukur hanya dari nominalnya,” ujarnya.

Deni juga mengingatkan agar istilah sumbangan tidak digunakan untuk menutupi pembayaran yang dalam praktiknya bersifat wajib. Ia menekankan bahwa perbedaan antara sumbangan dan pungutan perlu dilihat dari pelaksanaan di lapangan, bukan sekadar istilah dalam dokumen sekolah.

“Kalau disebut sumbangan tetapi ada nominal yang ditentukan, ada tekanan untuk membayar, atau ada konsekuensi ketika tidak membayar, tentu harus diperiksa. Jangan hanya karena namanya sumbangan kemudian persoalannya dianggap selesai,” terangnya.

Ia menegaskan, setiap dana yang dihimpun dari masyarakat harus memiliki tujuan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Transparansi, menurutnya, menjadi bagian penting untuk mencegah konflik antara sekolah dan wali murid.

“Orang tua berhak tahu uang yang mereka keluarkan digunakan untuk apa. Kalau memang untuk kebutuhan pendidikan dan disepakati secara sukarela, sampaikan secara terbuka. Tetapi kalau ada kewajiban yang dibungkus sebagai sumbangan, itu yang harus diluruskan,” ujarnya.

Deni juga meminta Dindik Jatim tidak menunggu persoalan pungutan menjadi viral sebelum melakukan pemeriksaan. Ia mendorong evaluasi terhadap sekolah yang berulang kali menerima keluhan orang tua, sekaligus meminta data pengaduan secara berkala untuk melihat kemungkinan pola serupa di sekolah lain.

Deni menambahkan, dukungan pembiayaan dari masyarakat tetap diperlukan untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Namun, pelaksanaannya harus berlangsung secara transparan dan tidak mengubah partisipasi masyarakat menjadi kewajiban yang membebani orang tua.

Reporter: Pradhita|Editor: Arifin BH

Share:
Lenterajogja.com.
Lenterajogja.com.