JAKARTA (Lentera) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Roy Suryo dengan pasal berlapis dalam kasus dugaan tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) palsu. Dakwaan berlapis tersebut yaitu berkaitan dengan dugaan fitnah karena Roy menuding ijazah Jokowi palsu. Dakwaan lainnya yaitu pencemaran nama baik dan juga tentang Penyesuaian Pidana.
"Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 434 Ayat (1) Jo. Pasal 441 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," ucap JPU ketika membacakan dakwaan, Kamis (17/9/2026).
JPU meyakini Roy Suryo secara lisan menyerang kehormatan atau nama baik Jokowi dengan menuduh ijazahnya palsu agar diketahui publik. Tuduhan tersebut disampaikan Roy dengan menggunakan sarana teknologi informasi.
Melansir inews.id, JPU menguraikan, perkara ini bermula ketika saksi Syarif Muhammad Fitriansyah memperlihatkan kepada Jokowi tiga unggahan di media sosial yang pada pokoknya menuduh ijazah Jokowi palsu. Jokowi kemudian memerintahkan Syarif yang merupakan ajudannya untuk mengumpulkan seluruh unggahan terkait tudingan tersebut.
Sambil mengumpulkan bukti-bukti tersebut, Jokowi melalui tim kuasa hukum menggelar konferensi pers pada 14 April 2025. Tim hukum Jokowi menyatakan tuduhan tersebut menyesatkan dan menyebut sang mantan presiden merupakan lulusan S-1 Universitas Gadjah Mada (UGM).
Akibat perbuatan Roy Suryo, Jokowi disebut merasa mengalami kerugian secara immateriel karena tercemarnya nama baiknya.
"Merasa telah dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya bahkan terdapat pihak-pihak yang ikut menuduh saksi Jokowi telah menggunakan ijazah S-1 palsu dalam pemenuhan persyaratan pencalonan sebagai pejabat publik sebelumnya yakni Walikota Solo, Gubernur DKI Jakarta dan Presiden ke-7 Republik Indonesia," ucap JPU.
Sedangkan dakwaan pencemaran nama baik karena melanggar Pasal 433 Ayat (1) juncto Pasal 441 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Selain itu juga didakwa melanggar Pasal 32 juncto Pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)
Editor: Lutfiyu Handi




.jpg)
