MADIUN (Lentera) -Petani di Kabupaten Madiun kini harus menyesuaikan waktu penebusan pupuk bersubsidi dengan musim tanam. Mulai 1 September 2026, penebusan pupuk dibatasi berdasarkan kebutuhan pada masing-masing musim tanam.
Perubahan mekanisme tersebut merupakan bagian dari kebijakan baru pemerintah dalam pengelolaan pupuk bersubsidi. Ketentuan itu mengacu pada Kepdirjen PSP Nomor 33/KPTS/RC.210/1/07/2026.
Sebelumnya, petani dapat menebus pupuk sesuai alokasi yang tercantum dalam elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK), tanpa pembatasan berdasarkan musim tanam.
Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Madiun mengatakan, mekanisme lama memungkinkan petani menebus pupuk untuk kebutuhan musim tanam berikutnya lebih awal.
"Petani bisa menebus sebelum MT 3. Ada petani yang mengambil sebelumnya, jadi jatah alokasi untuk pupuk MT 3 kadang sudah diambil di MT 1 dan MT 2" ujarnya, Rabu (16/9/2026).
Menurut dia, melalui mekanisme baru, penebusan diarahkan sesuai kebutuhan petani pada musim tanam yang sedang berlangsung. Dengan begitu, alokasi pupuk tidak habis ditebus lebih awal untuk kebutuhan musim tanam berikutnya.
Meski demikian, petani yang masih memiliki sisa alokasi dari musim tanam sebelumnya tetap dapat melakukan penebusan dengan ketentuan tertentu. Salah satunya dengan membuat surat pernyataan.
Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Madiun menyebut perubahan mekanisme tersebut diharapkan dapat membuat penyaluran pupuk bersubsidi lebih teratur. Petani juga diharapkan menebus pupuk sesuai kebutuhan dan waktu tanamnya.
Berdasarkan data Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Madiun evaluasi verifikasi dan validasi (Verval) September 2026, serapan sejumlah jenis pupuk bersubsidi di Kabupaten Madiun telah mencapai tingkat yang cukup tinggi.
Serapan pupuk berdasarkan e-RDKK, urea tercatat 77,15 persen, NPK 75,27 persen, POG 67,87 persen, NPK Formula Khusus 41,56 persen, dan ZA 27,90 persen.
Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Madiun memperkirakan angka serapan tersebut masih dapat meningkat hingga mendekati target maksimal apabila tidak terdapat kendala dalam penyaluran maupun penebusan di lapangan.
"Insya Allah kalau tidak ada kendala, itu bisa 100 persen," kata dia.
Dengan pembatasan berdasarkan musim tanam, petani diminta menyesuaikan penebusan dengan kebutuhan aktual di lapangan. Kebijakan ini sekaligus menjadi bagian dari penataan distribusi agar alokasi pupuk tersedia sesuai waktu dan kebutuhan musim tanam.
Reporter: Wiwiet Eko Prasetyo|Editor: Arifin BH





.jpg)
