16 September 2026

Get In Touch

Perda Parkir Kota Malang Ubah Alur Uang Retribusi, Petugas Dapat Imbal Jasa hingga 70 Persen

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, memberikan arahan dalam sosialisasi Perda Kota Malang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Perparkiran, Rabu (16/9/2026). (Santi/Lentera)
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, memberikan arahan dalam sosialisasi Perda Kota Malang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Perparkiran, Rabu (16/9/2026). (Santi/Lentera)

MALANG (Lentera) - Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Perparkiran mengubah mekanisme pengelolaan uang retribusi parkir di Kota Malang. Dalam aturan baru tersebut, uang retribusi parkir tidak lagi langsung dibawa pulang petugas, melainkan terlebih dahulu masuk ke kas daerah sebelum diberikan kembali sebagai imbal jasa. Dengan besaran maksimal 70 persen untuk parkir tepi jalan umum.

"Seharusnya retribusi itu masuk dulu ke kas daerah, baru nanti akan diberikan ke petugas parkir, dikembalikan lagi sesuai dengan imbal jasa kesepakatan bersama," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, ditemui usai sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2026, Rabu (16/9/2026).

Ia mengatakan perubahan tersebut menjadi salah satu poin signifikan dalam perda baru yang menggantikan Perda Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.

Pria yang akrab dengan sapaan Jaya ini menjelaskan, melalui aturan baru, pengelolaan retribusi diarahkan agar mengikuti mekanisme penerimaan daerah terlebih dahulu. Setelah masuk ke kas daerah, sebagian penerimaan tersebut kemudian diberikan kepada petugas parkir dalam bentuk imbal jasa.

Untuk parkir tepi jalan umum, besaran imbal jasa bagi petugas parkir ditetapkan maksimal 70 persen. Sementara untuk parkir khusus, besaran imbal jasa maksimal mencapai 60 persen. "Kalau untuk parkir khusus itu maksimal 60 persen untuk mereka. Sisanya baru masuk ke pendapatan asli daerah," kata Jaya.

Menurutnya, besaran tersebut nantinya masih akan disesuaikan dengan kondisi dan ketentuan teknis yang berlaku. Dishub juga membuka kemungkinan agar pendapatan yang diterima masyarakat dari aktivitas parkir dapat lebih besar.

Selain mengatur mekanisme penerimaan dan imbal jasa, Perda Nomor 2 Tahun 2026 juga mengubah nomenklatur petugas di lapangan. Istilah "juru parkir" tidak lagi digunakan dan diganti menjadi "petugas parkir". Jaya menyebut, perubahan istilah ini merupakan bagian dari upaya menghadirkan penyelenggaraan parkir yang lebih manusiawi.

Perda baru itu juga memuat ketentuan mengenai sanksi yang lebih tegas, baik bagi pengguna jasa parkir maupun petugas parkir. Namun, sejumlah aturan teknis masih menunggu Peraturan Wali Kota (Perwal) yang saat ini dalam proses penyusunan.

"Ada yang bisa kami terapkan dengan adanya perda ini. Tetapi ada juga yang teknisnya diatur lebih rigid di perwal, mudah-mudahan tahun 2027 sudah terlaksana. Sekarang proses perwalnya sudah berlangsung," jelasnya.

Jaya menyebut saat ini terdapat sekitar 3.576 petugas parkir resmi di Kota Malang. Namun, sosialisasi perda baru untuk sementara menyasar sekitar 600 orang karena keterbatasan anggaran.

Ia berharap petugas yang telah mengikuti sosialisasi dapat meneruskan informasi mengenai ketentuan baru tersebut kepada petugas parkir lainnya.

Sementara itu, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat mengatakan, perubahan regulasi tersebut diharapkan tidak hanya membuat pengelolaan retribusi parkir lebih tertata, tetapi juga meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

"Kami berharap parkir ini nanti bisa tertata dengan baik, sehingga orang-orang yang akan datang juga bisa mendapatkan pelayanan yang baik dari petugas parkirnya," kata Wahyu.

Menurutnya, keberadaan petugas parkir tidak semata-mata berkaitan dengan penarikan retribusi. Penataan juga mencakup pelayanan kepada pengguna jasa, ketertiban lokasi parkir, hingga kejelasan titik yang diperbolehkan maupun dilarang untuk parkir.

Ketentuan tersebut, lanjut Wahyu, mencakup kendaraan roda dua maupun roda empat, termasuk penerapan sanksi terhadap pelanggaran.

Pemkot Malang berharap penataan parkir dapat meningkatkan kenyamanan masyarakat maupun wisatawan yang berkunjung. Terlebih, aktivitas parkir banyak bersinggungan dengan kawasan destinasi wisata, sentra kuliner, pasar, dan sejumlah pusat aktivitas masyarakat lainnya. "Sehingga kami berharap wisatawan tidak terganggu dengan permasalahan parkir yang ada di Kota Malang," pungkasnya. (*)

 

Reporter: Santi Wahyu
Editor: Lutfiyu Handi

Share:
Lenterajogja.com.
Lenterajogja.com.