08 September 2026

Get In Touch

Raperda Pilkades Trenggalek Tunggu Tahapan Fasilitasi Gubernur, Pemkab Kejar Percepatan

Tugu Garuda Pancasila di pusat Kabupaten Trenggalek. Monumen ini menjadi salah satu ikon daerah yang berada di tengah kawasan perkotaan Trenggalek.
Tugu Garuda Pancasila di pusat Kabupaten Trenggalek. Monumen ini menjadi salah satu ikon daerah yang berada di tengah kawasan perkotaan Trenggalek.

TRENGGALEK (Lentera) -Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Trenggalek masih menunggu hasil fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek kini berupaya mempercepat proses tersebut karena regulasi ini menjadi dasar untuk penyusunan aturan teknis Pilkades yang direncanakan berlangsung pada 2027.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Trenggalek, Suyatno, mengatakan pembentukan Perda Pilkades telah melalui sejumlah tahapan. Rancangan tersebut sudah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dan telah disusun oleh organisasi perangkat daerah (OPD) pengampu, yakni Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).

"Untuk tahapannya, Perda ini sudah masuk Propemperda 2026. Kemudian sudah dilakukan penyusunan oleh OPD pengampu, yaitu Dinas PMD beserta tim penyusunnya," kata Suyatno, Selasa (8/9/2026).

Setelah rancangan disusun, pembahasannya dilanjutkan di internal Pemkab melalui tim asistensi yang berada di bawah koordinasi Asisten I. Selanjutnya, rancangan tersebut dikirim ke DPRD Trenggalek untuk dibahas bersama panitia khusus (pansus).

Pembahasan kemudian berlanjut ke tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Rancangan Perda yang telah dibahas bersama pansus dikirim ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur untuk menjalani proses harmonisasi.

"Hasil harmonisasi sudah dikirim kembali ke bagian hukum dan kemudian disesuaikan dengan hasil pembahasan bersama pansus. Setelah itu, rancangan dikirim ke Gubernur Jawa Timur melalui Biro Hukum untuk dilakukan fasilitasi," jelasnya.

Namun, hasil fasilitasi dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur tersebut belum diterima Pemkab Trenggalek. Kondisi itu membuat Pemkab belum dapat melanjutkan tahapan berikutnya secara penuh.

Suyatno mengatakan pihaknya tidak ingin hanya menunggu hasil fasilitasi turun. Ia berencana mendatangi Biro Hukum Pemprov Jatim untuk berkoordinasi sekaligus meminta percepatan proses.

Menurutnya, percepatan diperlukan mengingat Perda tersebut nantinya menjadi pijakan untuk menyusun regulasi turunannya. Setelah Perda ditetapkan dan diundangkan, pemerintah daerah masih harus menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan teknis pelaksanaan Pilkades.

"Karena dengan Perda itu akan menurunkan aturan-aturan turunannya berupa Peraturan Bupati. Kalau Perda tidak segera diundangkan, tentu akan mempengaruhi regulasi di bawahnya," terangnya.

Sementara itu, menyangkut aspirasi masyarakat yang sebelumnya disampaikan dalam hearing di DPRD Trenggalek mengenai perubahan persyaratan pendidikan calon kepala desa dari minimal SMP menjadi minimal SMA, Suyatno menegaskan bahwa penyusunan Perda harus tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Ia menjelaskan, pemerintah daerah memang memiliki ruang untuk mengusulkan ketentuan tertentu dalam rancangan Perda. Namun, usulan tersebut tetap akan diuji dalam proses fasilitasi oleh pemerintah provinsi.

"Daerah boleh saja mengusulkan, tetapi keputusannya ada di Gubernur selaku wakil pemerintah pusat. Beberapa daerah memang pernah mengusulkan, tetapi hasil fasilitasi akhirnya ditolak karena bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi," katanya.

Suyatno menilai pemerintah daerah perlu mempertimbangkan ketentuan hukum yang berlaku sebelum memasukkan sebuah klausul dalam Perda. Sebab, aturan daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang memiliki kedudukan lebih tinggi.

Untuk mempercepat proses tersebut, Suyatno menyebut telah berkomunikasi dengan pejabat di Biro Hukum Pemprov Jatim. Selain itu, koordinasi secara langsung juga akan dilakukan bersama Dinas PMD.

Reporter: Herlambang|Editor: Arifin BH

Share:
Lenterajogja.com.
Lenterajogja.com.