SURABAYA (Lentera) – Sebanyak 1.214 mahasiswa Surabaya mendapat kesempatan melanjutkan pendidikan tinggi dengan dukungan biaya dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Mereka terpilih dari 5.183 pendaftar dalam program Bantuan Biaya Perkuliahan/Pendidikan tahun 2026.
Melalui program tersebut, setiap penerima memperoleh bantuan biaya kuliah maksimal Rp2,5 juta per semester serta uang saku Rp300 ribu per bulan. Proses daftar ulang penerima bantuan berlangsung di Gelanggang Remaja Surabaya pada 8-10 September 2026.
Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) Kota Surabaya Herry Purwadi mengatakan, program tersebut diberikan untuk warga Surabaya yang menempuh pendidikan mulai jenjang D1, D2, D3, D4 hingga S1.
Untuk biaya kuliah, bantuan diberikan maksimal Rp2,5 juta per semester. Jika biaya kuliah mahasiswa melebihi nominal tersebut, selisihnya menjadi tanggungan mahasiswa. Sebaliknya, apabila biaya kuliah lebih rendah, bantuan diberikan sesuai nominal yang harus dibayarkan.
Selain biaya pendidikan, penerima juga mendapatkan uang saku Rp300 ribu per bulan selama maksimal 10 bulan dalam satu tahun. “Kalau sudah melewati batas maksimal masa studi tetapi belum lulus, bantuannya dihentikan,” kata Herry, Selasa (8/9/2026).
Menurutnya, lama pemberian bantuan menyesuaikan ketentuan masa studi pada masing-masing jenjang. Untuk mahasiswa D4 dan S1, misalnya, bantuan diberikan maksimal selama delapan semester.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkot Surabaya memperluas akses masyarakat terhadap pendidikan tinggi sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan mendorong peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).
Khusus mahasiswa Universitas Terbuka (UT), penerima bantuan dapat berada pada semester yang berbeda karena sistem perkuliahannya membuka penerimaan mahasiswa setiap semester. Sementara mahasiswa perguruan tinggi lainnya, bantuan periode Agustus 2026 diberikan untuk semester gasal.
Herry menjelaskan, program bantuan tersebut menyasar warga yang membutuhkan dukungan untuk mengakses pendidikan tinggi. Kriteria penerima mengacu pada Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2026 yang telah diubah melalui Perwali Nomor 33 Tahun 2026.
“Calon penerima masuk dalam data keluarga miskin atau pramiskin Pemerintah Kota Surabaya atau berada pada desil 1 hingga desil 5. Salah satu kriteria tersebut sudah cukup untuk mengajukan bantuan pendidikan,” jelasnya.
Selain kondisi sosial ekonomi, calon penerima juga harus memenuhi persyaratan akademik. Mahasiswa perguruan tinggi negeri diwajibkan memiliki IPK minimal 3,00. Sedangkan mahasiswa perguruan tinggi swasta harus memiliki IPK minimal 2,50 pada semester pertama dan kedua, kemudian minimal 3,00 mulai semester ketiga.
Persyaratan lainnya, calon penerima harus telah diterima di perguruan tinggi yang bekerja sama dengan Pemkot Surabaya, belum pernah menikah, serta memiliki KTP Surabaya.
Program tersebut juga menerapkan prinsip Satu KK Satu Sarjana. Artinya, dalam satu Kartu Keluarga maksimal hanya terdapat satu penerima bantuan pendidikan.
“Penerima juga tidak boleh berstatus sebagai PNS, PPPK penuh waktu, anggota TNI atau Polri, maupun termasuk keluarga inti dari pihak yang masuk dalam kategori tersebut,” tambahnya.
Untuk memperluas pilihan pendidikan, Pemkot Surabaya kini telah menjalin kerja sama dengan sekitar 70 perguruan tinggi. Rinciannya, 55 perguruan tinggi swasta di Kota Surabaya dan 15 perguruan tinggi negeri yang berada di Surabaya maupun sejumlah daerah lain di Indonesia.
Sejumlah perguruan tinggi negeri di luar Surabaya yang telah bekerja sama antara lain Universitas Trunojoyo Madura, Universitas Brawijaya Malang, Politeknik Negeri Madiun, Universitas Sebelas Maret Surakarta, Poltekkes Yogyakarta, dan Institut Teknologi Bandung.
Namun, dukungan Pemkot Surabaya tidak berhenti pada pembiayaan pendidikan. Para penerima bantuan juga didorong menjadi bagian dari kegiatan sosial dan kemasyarakatan di lingkungannya.
Mahasiswa dapat terlibat dalam berbagai kegiatan, seperti donor darah, Sinau Bareng, Kampung Pancasila, hingga kegiatan yang diselenggarakan Pemkot Surabaya. Sebagian penerima juga aktif dalam Karang Taruna maupun organisasi kemahasiswaan.
“Mereka juga kami dorong untuk aktif dalam kegiatan sosial. Harapannya, setelah menyelesaikan pendidikan, mereka bisa memberikan kontribusi kembali untuk masyarakat dan Kota Surabaya,” ujar Herry.
Aktivitas penerima bantuan dipantau melalui pendamping di masing-masing perguruan tinggi. Kehadiran dan keterlibatan mahasiswa dalam kegiatan yang menjadi bagian dari kewajibannya dicatat serta dievaluasi.
Di sisi lain, Pemkot Surabaya tetap menerapkan pengawasan dan sanksi untuk memastikan bantuan diberikan kepada penerima yang memenuhi ketentuan. Mengacu pada Perwali Nomor 33 Tahun 2026, bantuan dapat dihentikan apabila penerima terbukti memberikan keterangan atau dokumen yang tidak benar, mengundurkan diri, atau melakukan pelanggaran lain sebagaimana diatur dalam peraturan.
Untuk persoalan akademik, mahasiswa yang tidak memenuhi batas IPK akan mendapatkan satu kali peringatan. Jika kembali tidak memenuhi ketentuan, bantuan dapat dicabut.
“Sementara bagi penerima yang terbukti memberikan dokumen atau keterangan tidak benar, mengundurkan diri, maupun melakukan pelanggaran tertentu yang diatur dalam peraturan, selain penghentian bantuan juga dapat dikenai kewajiban mengembalikan bantuan yang telah diterima,” pungkasnya. (*)
Reporter: Amanah
Editor: Lutfiyu Handi





.jpg)
