07 September 2026

Get In Touch

13 Warung di RTH GOR Ken Arok Dibongkar Paksa Pemkot Malang

Pembongkaran paksa bangunan warung di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) GOR Ken Arok, Senin (7/9/2026). (Santi/Lentera)
Pembongkaran paksa bangunan warung di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) GOR Ken Arok, Senin (7/9/2026). (Santi/Lentera)

MALANG (Lentera) -Sebanyak 13 bangunan warung semi permanen yang berdiri di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dekat GOR Ken Arok, Kota Malang, dibongkar paksa oleh petugas gabungan, Senin (7/9/2026).

"Hari ini kami bersama personel gabungan melakukan penertiban pembongkaran paksa di warung yang berdiri di Ruang Terbuka Hijau (RTH) dekat dengan GOR Ken Arok," ujar Plh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Gamaliel Raymond Matondang.

Menurutnya, pembongkaran paksa tidak dilakukan secara serta-merta. DLH Kota Malang telah memberikan pemberitahuan dan kesempatan kepada para pengguna bangunan untuk membongkar secara mandiri.

Tahapan tersebut telah dimulai sejak Oktober 2025. Saat itu, kata Raymond, DLH telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada pihak-pihak yang menggunakan lokasi tersebut karena bangunan berdiri tanpa izin.

Pemerintah kemudian kembali memberikan surat peringatan pada Januari 2026. Selanjutnya, Surat Peringatan (SP) 1, 2, dan 3 diberikan secara bertahap mulai April, Juni, hingga Juli.

Saat itu, dari total 41 bangunan yang sebelumnya berada di kawasan tersebut, sebanyak 30 bangunan telah dibongkar secara mandiri oleh pemilik atau penggunanya. Sementara 13 bangunan lainnya masih bertahan hingga akhirnya dilakukan pembongkaran paksa oleh petugas gabungan.

Raymond mengatakan, batas waktu pembongkaran mandiri seharusnya berakhir pada akhir Agustus 2026. Namun, karena masih terdapat bangunan yang belum dibongkar, Pemkot Malang kemudian melaksanakan penertiban.

"Makanya hari ini dilaksanakan pembongkaran sesuai dengan surat perintah dari Bapak Wali Kota yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah," katanya.

Ditegaskannya, penertiban tersebut dilakukan untuk mengembalikan kawasan sesuai dengan fungsi peruntukannya sebagai RTH.

Setelah seluruh bangunan dibongkar, akses menuju kawasan RTH tersebut juga akan ditutup. Pemerintah Kota (Pemkot) Malang berencana membangun pagar untuk mencegah kawasan kembali digunakan untuk aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

"Langsung ditutup. Direncanakan nanti akan dibangun pagar, sehingga mengembalikan fungsi dari yang seharusnya menjadi Ruang Terbuka Hijau," ungkapnya.

Reporter: Santi Wahyu|Editor: Arifin BH

Share:
Lenterajogja.com.
Lenterajogja.com.