28 August 2026

Get In Touch

Rekening Donasi Demo 27 Agustus Sudah Dibuka, Saldo Rp 80 Juta Tak Jadi Digunakan

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menunjukkan dokumen komitmen DPR untuk RUU Perampasan Aset bersama Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa dan perwakilan dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (2
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menunjukkan dokumen komitmen DPR untuk RUU Perampasan Aset bersama Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa dan perwakilan dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (2

JAKARTA (Lentera) -Rekening milik koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok kini sudah kembali bisa digunakan hingga bertransaksi.

Sebelumnya, rekening berisi Rp 80 juta yang merupakan uang donasi untuk massa warga Pati itu, dilakukan penundaan transaksi oleh bank atas permintaan Polda Metro Jaya.

"Sudah aman, sudah bisa transaksi," kata Botok, Kamis (27/8/2026).

Sebelumnya, terdapat saldo sekitar Rp 80 juta lebih dalam rekeningnya yang tidak dapat digunakan untuk bertransaksi.

"Pertama, rekening saya itu nol. Terus saldo terblokir Rp80 juta sekian. Terus ada edaran dari pihak kepolisian, itu bukan diblokir, itu ditunda," ucapnya.

Namun, setelah mendapat informasi bahwa saldo tersebut telah dikembalikan, Botok mengecek rekeningnya dan mendapati transaksi sudah dapat dilakukan kembali.

Setelah rekeningnya kembali aktif, Botok langsung memindahkan uang tersebut ke rekening anaknya.

"Terus langsung tak geser ke rekening anak saya di BCA," kata dia.

Dana Rp 80 juta tak jadi dipakai

Uang Rp80 juta yang sempat tidak dapat digunakan tersebut bukan merupakan uang pribadi Botok.

Menurut dia, dana itu merupakan donasi yang dikumpulkan dari masyarakat untuk mendukung kegiatan AMPB.

Dia mengatakan, penggunaan dana tersebut nantinya akan dibahas dan dikoordinasikan terlebih dahulu bersama anggota AMPB.

"Ini kan bukan uang saya pribadi, itu uang donasi dari masyarakat. Nanti kita koordinasi sama teman-teman, ini uangnya untuk apa," tuturnya, mengutip Kompas.

Salah satu opsi penggunaan dana tersebut yakni untuk kegiatan sosial seperti memberikan santunan kepada anak yatim atau bersedekah kepada fakir miskin.

"Misalnya untuk santunan anak yatim, atau sedekah fakir miskin," kata Botok.

Aspirasi diterima DPR

Warga Pati yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) meyakini Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan disahkan DPR RI paling lambat 15 Desember 2026.

Hal itu setelah massa bertemu dengan perwakilan dari DPR RI. Sebelum bertemu dengan Dasco, pihaknya diarahkan ke ruang sidang paripurna.

Dalam pertemuan tersebut, dia mendengar bahwa RUU Perampasan Aset akan disahkan pada Desember 2026.

"Di situ saya mendengar RUU tersebut akan digedok (disahkan) bulan Desember," kata Botok.

Ia kemudian meminta komitmen tersebut dituangkan secara tertulis.

Dia bahkan menanyakan kesediaan pimpinan DPR untuk mengundurkan diri apabila RUU Perampasan Aset tidak disahkan hingga batas waktu yang dijanjikan.

"Seandainya tanggal 15 Desember RUU itu tidak disahkan, tanggung jawab Anda apa? Apakah Anda siap untuk mengundurkan diri jika RUU tersebut tidak disahkan?" ujar Botok menirukan pertanyaannya kepada pimpinan DPR.

Menurut dia, pimpinan DPR menyatakan siap.

AMPB kemudian meminta pernyataan tersebut dibuat dalam bentuk surat tertulis, bukan sekadar disampaikan melalui media sosial. Tuntutan tersebut akhirnya dipenuhi.

Dalam surat yang diterima AMPB, terdapat komitmen pimpinan DPR untuk menyelesaikan pembentukan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.

"Pimpinan DPR RI berkomitmen agar pembentukan RUU Perampasan Aset harus diselesaikan paling lambat pada tanggal 15 Desember 2026," kata Botok membacakan salah satu poin dalam surat tersebut.

Selain itu, surat tersebut juga memuat pernyataan kesiapan pimpinan DPR untuk mengundurkan diri apabila hingga 15 Desember 2026 RUU Perampasan Aset tidak disahkan dalam rapat paripurna DPR RI.

"Pimpinan DPR RI menyatakan kesiapannya untuk mengundurkan diri dari jabatan sebagai pimpinan dan anggota DPR RI apabila sampai dengan tanggal 15 Desember 2026 RUU tersebut tidak disahkan dalam Paripurna DPR RI," kata dia.

Dengan adanya surat tersebut, AMPB kini berpatokan pada komitmen tertulis dari pimpinan DPR RI tersebut.

Botok mengaku tidak mempelajari secara mendalam substansi RUU Perampasan Aset karena bukan berasal dari kalangan akademisi.

Namun, dia mengatakan AMPB turut mengawal pengesahan RUU tersebut karena selama ini banyak masyarakat yang menyuarakan agar aturan tersebut segera disahkan.

"Selama ini kan banyak masyarakat yang menggaung-gaungkan agar RUU Perampasan Aset segera disahkan, kabarnya itu sudah 10 tahun lebih. Saya bergerak berdasarkan aspirasi dari medsos dan cerita dari pihak-pihak lain. Akhirnya, kita juga ikut berperan untuk mengawal supaya RUU tersebut segera disahkan," jelas Botok.

Dengan komitmen tertulis tersebut, warga Pati yang tergabung dalam AMPB menyatakan percaya RUU Perampasan Aset akan rampung dan disahkan sesuai tenggat yang telah disepakati.

Langsung pulang usai demo

Botok dan warga Pati langsung pulang dengan menggunakan belasan bus. Sebelum pulang, massa sempat bertahan di KSBSI wilayah Tanah Tinggi, Jakarta Pusat.

"Ini kan ada 15 bus dari Pati. Saya mau koordinasi dulu, pastikan semua teman-teman sudah fix, tidak ada yang tertinggal," kata dia.

"Kalau sudah kumpul semua, baru kita pulang kembali ke Pati. Kami langsung pulang ke Pati," sambungnya (*)

Editor: Arifin BH

Share:
Lenterajogja.com.
Lenterajogja.com.