SURABAYA (Lentera) – Komisi B DPRD Kota Surabaya meminta pengelola Rumah Hiburan Umum (RHU) memperketat pengawasan terhadap pengunjung yang mengonsumsi minuman beralkohol, terutama mereka yang berada dalam kondisi mabuk dan berpotensi kembali mengemudikan kendaraan.
Langkah tersebut dinilai penting menyusul terjadinya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pengemudi di bawah pengaruh alkohol. DPRD Surabaya menilai tanggung jawab pencegahan tidak hanya berada pada pengemudi, tetapi juga perlu melibatkan pengelola tempat hiburan.
Anggota Komisi B DPRD Surabaya Yuga Pratisabda Widyawasta mengatakan, pihaknya tengah mengumpulkan informasi mengenai RHU yang diduga menjadi lokasi pengemudi sebelum mengalami kecelakaan.
Data tersebut nantinya menjadi dasar Komisi B untuk memanggil pengelola RHU terkait dan meminta penjelasan mengenai penerapan Standard Operating Procedure (SOP) terhadap pengunjung yang berada dalam kondisi mabuk.
“Kami masih menunggu informasi resmi pengemudi ini mengonsumsi minuman keras di RHU mana. Jika data sudah valid, RHU tersebut akan segera kami undang untuk dimintai keterangan, khususnya terkait bagaimana penanganan dan SOP mereka terhadap pengunjung yang dalam kondisi mabuk berat,” kata Yuga, Senin (24/8/2026).
Menurutnya, persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan peredaran minuman beralkohol. Pengelola RHU juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan pengunjung yang sudah mabuk tidak kembali berkendara dan membahayakan dirinya maupun pengguna jalan lain.
Apalagi Surabaya telah memiliki aturan mengenai peredaran dan tata niaga minuman beralkohol. Di sisi lain, Pemkot Surabaya juga membuka ruang bagi investasi di sektor hiburan malam. Namun, kemudahan investasi tersebut harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap aturan dan aspek keselamatan publik.
“Kami menyambut baik investasi di Surabaya. Namun, aturan tetap harus dipatuhi. Pada akhir tahun lalu, kami sudah mengumpulkan seluruh pengelola RHU di Surabaya. SOP yang mereka paparkan sebenarnya sudah bagus, tetapi pertanyaannya: apakah SOP itu benar-benar dijalankan di lapangan? Inilah yang harus kita awasi secara terus-menerus,” ungkapnya.
Politisi dari PSI ini menuturkan, pengawasan tidak boleh berhenti pada keberadaan dokumen SOP. Implementasi di lapangan harus benar-benar dipastikan, terutama ketika pengunjung berada dalam kondisi mabuk berat tetapi masih berniat membawa kendaraan sendiri.
Menurutnya, pengelola RHU perlu memiliki mekanisme penanganan yang jelas sebelum pengunjung meninggalkan tempat hiburan.
“Pihak tempat hiburan semestinya memberikan penanganan ekstra, seperti memesankan taksi atau memastikan pengunjung pulang bersama pendamping yang sadar,” tutur Yuga.
Selain memastikan mekanisme pemulangan, ia juga mendorong adanya langkah pencegahan sebelum pengunjung meninggalkan lokasi. Salah satunya dengan menyediakan alat pendeteksi kadar alkohol yang dapat digunakan untuk mengetahui kondisi pengunjung sebelum berkendara.
Yuga mencontohkan praktik pengawasan kadar alkohol yang diterapkan di sejumlah negara, termasuk Amerika Serikat dan Australia.
“Kami berharap setiap RHU memiliki alat tes alkohol mandiri. Jika pengunjung terdeteksi melebihi batas toleransi, SOP pengamanan dan pemulangan harus segera diaktifkan,” ujarnya.
Menurut Yuga, mekanisme tersebut dapat menjadi salah satu upaya preventif untuk menekan risiko kecelakaan lalu lintas akibat pengemudi yang berada di bawah pengaruh alkohol.
Ia juga meminta masyarakat yang menikmati hiburan malam turut bertanggung jawab terhadap keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya. Yuga mengingatkan, mengemudi dalam kondisi terpengaruh alkohol tidak hanya membahayakan keselamatan, tetapi juga dapat berimplikasi pada persoalan hukum.
“Mengendarai kendaraan dalam kondisi mabuk itu jelas pelanggaran hukum dan masuk ranah pidana. Silakan menikmati hiburan malam, tetapi bertanggungjawablah pada diri sendiri dan orang lain. Jangan pernah mengemudi sendiri jika dalam kondisi tidak sadar,” pungkasnya. (*)
Reporter: Amanah
Editor: Lutfiyu Handi





.jpg)
