20 August 2026

Get In Touch

Banggar DPRD Kota Malang Soroti PKL Liar, Buka Opsi Penyediaan Ruang Usaha

Rapat paripurna penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD Kota Malang terhadap Perubahan KUA-PPAS TA 2026, Rabu (19/8/2026). (Santi/Lentera)
Rapat paripurna penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD Kota Malang terhadap Perubahan KUA-PPAS TA 2026, Rabu (19/8/2026). (Santi/Lentera)

MALANG (Lentera) - Keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) liar menjadi sorotan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Malang dalam pembahasan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026.

Ketua Banggar DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita membuka opsi penyediaan ruang usaha bagi PKL sebagai salah satu solusi. Agar aktivitas ekonomi masyarakat tetap dapat berjalan tanpa mengganggu penataan kota.

"Karena sebenarnya ini bagian dari tata kota. Kami berharap di RPJMD yang ini, seperti yang telah disampaikan sebelumnya, saat ini sudah mulai masuk ke infrastruktur. Artinya masyarakat juga apabila ingin punya ruang usaha harus terfasilitasi seperti apa nanti," ujar Amithya, Rabu (19/8/2026).

Ketua DPRD Kota Malang menilai, penyediaan ruang usaha menjadi salah satu hal yang perlu dikaji agar aktivitas PKL dapat ditata tanpa terus berujung pada pola penertiban yang sama.

"Apakah kemudian kita bisa punya tambahan untuk etalase teman-teman yang akan berjualan. Akan didata seperti apa. Itu kan masih belum," katanya.

Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan, persoalan tersebut menjadi sorotan Banggar agar penataan PKL dapat dilakukan secara lebih terarah dan pada akhirnya membuat Kota Malang semakin tertata.

"Makanya ini menjadi salah satu sorotan kami. Supaya kota ini semakin tertata," imbuhnya.

Disinggung terkait alokasi anggaran operasi penertiban yang berulang karena PKL kembali berjualan di lokasi yang sama, Amithya mengatakan pemerintah perlu melihat persoalan tersebut dari sisi kebutuhan ekonomi masyarakat.

Menurutnya, keberadaan PKL tidak semata-mata persoalan ketertiban, tetapi juga menunjukkan adanya kebutuhan masyarakat terhadap ruang untuk menjalankan kegiatan ekonomi.

"Apakah memungkinkan nanti untuk menyediakan tempat di seputaran area yang banyak PKL-nya, misalkan. Apabila memungkinkan, mari kita hitung bersama, apa yang dibutuhkan. Karena kan itu investasi infrastruktur juga maka harus dipikirkan," pungkasnya.

Sementara itu, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat mengatakan Pemkot Malang akan terus melakukan penataan PKL,  penertiban dinilai perlu dibarengi dengan skema penyelesaian yang lebih berkelanjutan.

"Kami terus mencari skenario baru untuk penyelesaiannya. Tetapi saya juga meminta ada kesadaran dari PKL yang sebenarnya sudah mengetahui terkait dengan beberapa larangan-larangan lokasi berjualan," katanya.

Menurut Wahyu, salah satu skema yang tengah dijajaki adalah membangun kerja sama dengan perguruan tinggi, terutama untuk menangani PKL yang berada di sekitar kawasan kampus. "Kalau terhadap PKL yang ada di sekitar perguruan tinggi, kami kerja sama dengan perguruan tingginya," jelasnya.

Pemkot Malang, lanjut Wahyu, ingin mencari pola penataan yang tidak sepenuhnya bergantung pada pembiayaan APBD. Dengan demikian, penanganan PKL tidak hanya berorientasi pada operasi penertiban, tetapi juga mencari solusi yang dapat menekan pembiayaan pemerintah.

"Intinya kami akan cari skema yang tanpa terlalu banyak membebani APBD, tetapi justru akhirnya kami bisa menghemat terkait dengan pembiayaan tersebut," tegasnya.

 

Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais

Share:
Lenterajogja.com.
Lenterajogja.com.