19 August 2026

Get In Touch

Emas Rp 60 Miliar Nyaris Lolos ke Hong Kong, Negara Berpotensi Kehilangan Penerimaan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam Konpers Penyelundupan Ekspor Emas di KPU Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (13/8/2026) (Dokumentasi Kemenkeu)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam Konpers Penyelundupan Ekspor Emas di KPU Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (13/8/2026) (Dokumentasi Kemenkeu)

JAKARTA (Lentera) -Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menggagalkan upaya ekspor ilegal 22,317 kilogram emas batangan (cast bar) senilai sekitar Rp 60 miliar melalui Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta.

Emas tersebut dibawa dua warga negara (WN) Tiongkok berinisial ZC dan ZL yang hendak terbang menuju Hong Kong pada 13 Agustus 2026.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan, seluruh emas tersebut tidak dilengkapi dokumen kepabeanan maupun perizinan ekspor yang dipersyaratkan.

Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara karena komoditas bernilai tinggi tersebut berupaya dikeluarkan dari Indonesia tanpa memenuhi ketentuan ekspor.

"Ini merupakan bukti nyata bahwa Bea Cukai bekerja 24 jam. Ketika satu kasus kami umumkan kepada publik, pada saat yang sama petugas di lapangan telah bergerak untuk membidik sasaran berikutnya," kata Djaka dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bea Cukai, Selasa (18/8/2026).

Penindakan dilakukan berdasarkan analisis Tim Passenger Analysis Unit (PAU) dan Post Seizure Analysis (PSA) terhadap pola pembawaan emas yang ditemukan dalam penindakan sebelumnya.

Kronologi Penangkapan

Dari analisis tersebut, Bea Cukai memperoleh informasi mengenai sejumlah penumpang yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan pembawaan emas secara ilegal.

Petugas kemudian berkoordinasi dengan maskapai, Aviation Security (Avsec), Imigrasi, serta petugas terkait di area boarding gate.

Hasilnya, petugas memeriksa dua WN Tiongkok, yakni ZC dan ZL, yang merupakan penumpang pesawat rute Jakarta-Hong Kong.

Dari ZC, petugas menemukan tujuh keping emas batangan dengan berat 8,237 kilogram dan perkiraan nilai Rp 22,2 miliar.

Emas tersebut disembunyikan di dalam sebuah pouch yang kemudian ditempatkan di koper kabin.

Sementara ZL kedapatan membawa 23 keping emas batangan seberat 14,080 kilogram dengan perkiraan nilai Rp 38 miliar.

Berbeda dengan ZC, ZL menyembunyikan emas menggunakan modus body strapping, yakni menempelkan emas pada bagian tubuh sehingga tidak terlihat sebagai barang bawaan biasa.

ZC ditindak pada pukul 23.36 WIB, sedangkan ZL pada pukul 23.48 WIB. Pesawat keduanya dijadwalkan berangkat pukul 23.50 WIB.

"Jadi para pelaku telah berada di boarding gate dan nyaris lolos apabila petugas Bea Cukai terlambat. Namun, berkat analisis intelijen dan koordinasi yang cepat, upaya pelarian tersebut berhasil kami gagalkan," tegas Djaka.

Dugaan Keterlibatan Oknum Petugas Bandara

Dalam pendalaman terhadap ZC, Bea Cukai juga menemukan dugaan keterlibatan oknum petugas bandara.

Emas yang dibawa ZC diduga masuk melalui jalur operasional bandara dari terminal domestik menuju terminal internasional dengan memanfaatkan akses petugas.

Emas tersebut diduga dibawa menggunakan kursi roda. Serah terima antara ZC dan oknum petugas bandara diduga berlangsung di area toilet sebelum emas dimasukkan ke koper kabin ZC.

Bea Cukai masih melakukan pendalaman bersama pihak bandara dan aparat penegak hukum terkait dugaan keterlibatan oknum tersebut.

"Kami tidak akan berhenti pada penindakan terhadap para pembawa. Kami akan terus menelusuri pihak-pihak yang berada di balik jaringan ini serta mengambil tindakan tegas," ujar Djaka, mengutip Kompas.

Rentetan Ekspor Emas Ilegal

Sebelumnya, dalam kurun waktu kurang dari 24 jam pada 10 dan 11 Agustus 2026, Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Avsec juga menggagalkan dua upaya ekspor emas.

Dari dua penindakan tersebut, total emas yang diamankan mencapai 23,793 kilogram dengan perkiraan nilai pasar Rp 63 miliar.

Dengan demikian, dalam rangkaian penindakan pada 10-13 Agustus 2026, Bea Cukai menggagalkan upaya ekspor ilegal sekitar 46,11 kilogram emas dengan nilai pasar mencapai Rp 123 miliar.

Djaka mengatakan, beragam modus ditemukan dalam rangkaian kasus tersebut, mulai dari penyembunyian pada tubuh, penggunaan pakaian yang dimodifikasi, body strapping, tas hand carry, hingga pemanfaatan jalur operasional bandara.

Atas kasus terbaru, ZC dan ZL telah diamankan dan ditahan untuk menjalani proses penyidikan.

Keduanya dijerat Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Sementara itu, dugaan keterlibatan oknum petugas bandara masih dalam proses pendalaman (*)

Editor:Arifin BH

Share:
Lenterajogja.com.
Lenterajogja.com.