JAKARTA (Lentera) -Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto memperingatkan seluruh jajaran dan pegawai KPK untuk terus menjaga integritas, profesionalitas, dan independensi.
Setyo mengatakan, menjaga integritas bukan semata-mata karena bekerja di KPK melainkan penting untuk fondasi kehidupan bangsa.
“Karena itu, saya mengajak seluruh insan untuk terus menjaga integritas, profesionalisme, dan independensi. Bukan karena kita bekerja di KPK, tetapi karena bangsa ini membutuhkan, contoh bahwa amanah dapat dijalankan dengan jujur dan bertanggung jawab,” kata Setyo dalam pidatonya dalam upacara bendera di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (17/8/2026).
Setyo mengatakan, menjaga integritas juga bukan karena adanya pengawasan tetapi karena memahami tindakan yang benar dan yang salah.
Dia memahami perjalanan menjaga integritas tidak selalu mudah dan selalu diiringi tekanan serta kritikan.
“Namun, saya percaya dan kita semua percaya, selama kita tetap berpegang pada nilai yang benar, tetap bekerja secara profesional, dan tetap menempatkan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi, maka KPK akan terus memiliki arti penting bagi masyarakat dan negara,” ujarnya.
Setyo mengatakan, momentum kemerdekaan menjadi pengingat bahwa perjuangan tidak selalu dilakukan di medan perang.
Dia mengatakan, perjuangan dapat diwujudkan melalui pengabdian yang jujur, pelayanan yang tulus, keberanian menjaga prinsip, dan komitmen untuk tidak menyalahgunakan.
“Mari kita terus menjaga KPK sebagai institusi yang dipercaya publik. Mari kita rawat integritas sebagai nilai yang hidup, bukan sekadar slogan. Dan mari kita pastikan bahwa apa yang kita kerjakan setiap hari benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” ucap dia.
Staf KPK tersangka korupsi
Sebelumnya, KPK menetapkan Staf Administrasi KPK Setya Budi Dias, sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan ke perangkat daerah dan swasta pada Kamis (30/7/2026).
Dias menjadi tersangka bersama Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dan Mohamad Haris alias Gus Haris selaku orang kepercayaan Bupati; dan Lilik Budi Suprianto selaku pihak swasta atau ayah dari Setya Budi Dias.
Keempat tersangka sebelumnya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa (28/7/2026)
KPK mengatakan, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI) bersama dengan orang kepercayaannya Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA) memeras sejumlah perangkat desa dan pihak swasta untuk kepentingan pribadi.
Mengutip Kompas, dari pemerasan tersebut, Bupati Anom mengumpulkan uang senilai Rp1,98 miliar.
Anom lalu memberikan uang Rp 1,2 miliar di antaranya kepada Lilik untuk mengurus perkara yang bergulir di KPK.
Atas perbuatannya, Anom dan Haris disangkap melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
Sementara, Lilik Budi Suprianto dan Setya Budi Dias disangka melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (*)
Editor: Arifin BH





.jpg)
