BATAM (Lentera) -Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bersama Polda Kepulauan Riau dan Polresta Barelang mengamankan 197 orang dalam penggerebekan dugaan perjudian jenis kasino di kawasan Nagoya, Batam.
Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin di Batam, Minggu (16/8/2026), mengatakan penggerebekan dilakukan pada Sabtu (15/8) sekitar pukul 21.30 WIB di salah satu rumah toko kawasan Nagoya.
"Penyelidikan ini sudah kita lakukan cukup lama, dua sampai tiga bulan yang lalu. Berawal dengan informasi masyarakat dan juga dari rekan-rekan media di Batam. Kami mengambil langkah penggerebekan untuk dugaan tindak pidana perjudian jenis kasino," kata Nunung.
Dari 197 orang yang diamankan, polisi masih mengidentifikasi peran masing-masing. Mereka terdiri atas pemilik atau pihak yang disebut berinisial A, dua manajer, lima kasir, satu pengawas, 25 penukar chip, 65 dealer atau bandar, dua tenaga pemasaran, serta 96 pemain.
Dari 96 pemain tersebut, sebanyak 86 orang merupakan warga negara Indonesia dan 10 lainnya warga negara asing.
"Di antaranya ada tujuh warga negara China, dua warga negara Singapura dan satu warga negara Malaysia," ujarnya.
Polisi turut mengamankan uang tunai sekitar Rp7,297 miliar yang tersimpan dalam tiga brankas. Selain itu, uang dari aktivitas penukaran chip mencapai sekitar Rp500 juta sehingga total uang tunai yang diamankan sekitar Rp7,79 miliar.
Selain uang, petugas menyita berbagai sarana perjudian, yakni 16 mesin piala, 54 mesin skater, 20 mesin mahjong, satu mesin dadu, dan 14 mesin tembak ikan.
Sejumlah chip permainan juga diamankan dan masih dalam proses penghitungan.
Nunung mengatakan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang diamankan masih dilakukan untuk mengurai peran masing-masing dalam aktivitas perjudian tersebut.
"Pasti masih ada lagi. Kami sedang mengembangkan kegiatan ini sampai semua bisa ditentukan yang mana pemain intinya, sesuai dengan perannya masing-masing," katanya.
Melansir Antara, penyidikan perkara tersebut akan ditangani Bareskrim Polri. Pihak yang memiliki peran utama akan dibawa ke Jakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan polisi masih memeriksa seluruh pihak yang diamankan serta mendalami barang bukti yang ditemukan dalam penggerebekan.
Para pelaku disangkakan Pasal 426 ayat (1) huruf a, b, dan c dan/atau Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penyelenggaraan perjudian.
Penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ancaman pidana untuk tindak pidana perjudian tersebut mencapai 15 tahun penjara.
Nunung juga mengingatkan pelaku usaha tempat hiburan malam dan gelanggang permainan di Kota Batam agar tidak menjalankan aktivitas perjudian.
"Kalau tidak segera tutup, akan saya sikat," katanya (*)
Editor: Arifin BH




.jpg)
