13 August 2026

Get In Touch

Anugerah Pajak Daerah 2026: Pemkab Madiun Apresiasi Wajib Pajak, Dorong Kepatuhan untuk Percepat Pembangunan

Bupati Madiun Hari Wuryanto menyerahkan penghargaan dalam Anugerah Pajak Daerah Kabupaten Madiun 2026 sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan dan kontribusi dalam mendukung pembangunan daerah.
Bupati Madiun Hari Wuryanto menyerahkan penghargaan dalam Anugerah Pajak Daerah Kabupaten Madiun 2026 sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan dan kontribusi dalam mendukung pembangunan daerah.

MADIUN (Lentera) -Pemerintah Kabupaten Madiun terus mendorong kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak.

Salah satunya pendorongnya melalui Anugerah Pajak Daerah Kabupaten Madiun 2026 yang menjadi bentuk apresiasi kepada wajib pajak, pemerintah desa, organisasi perangkat daerah (OPD), serta mitra kerja yang dinilai konsisten dan patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakan.

Kegiatan tersebut digelar Pemerintah Kabupaten Madiun bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II.

Bupati Madiun Hari Wuryanto menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan seluruh pihak yang selama ini berkontribusi terhadap peningkatan kepatuhan pajak di Kabupaten Madiun.

Menurut Hari, membayar pajak tepat waktu bukan sekadar memenuhi kewajiban, tetapi juga menjadi bentuk kontribusi langsung masyarakat terhadap pembangunan daerah.

“Pajak ini nantinya kembali lagi ke masyarakat untuk mempercepat pembangunan. Apabila pajak dibayarkan di awal, anggarannya bisa langsung kita manfaatkan sejak dini untuk program pembangunan, tidak perlu menunggu akhir tahun,” ujar Hari, Rabu (12/8/2026).

Besarnya peran pajak terlihat dari kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Madiun. Sektor perpajakan memberikan kontribusi hampir 50 persen terhadap total PAD.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Madiun Yudi Hartono mengatakan, tingkat kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan pada 2025 bahkan mencapai 103 persen dari target.

“Penopang tertinggi pendapatan pajak kita berasal dari PBB-P2, Pajak Penerangan Jalan (PPJ), BPHTB, serta Opsen PKB dan BBNKB,” kata Yudi.

Untuk 2026, masyarakat masih memiliki kesempatan memenuhi kewajiban PBB-P2 hingga batas waktu yang telah ditetapkan, yakni 30 September 2026.

Menurut Yudi, penerima Anugerah Pajak Daerah 2026 tidak ditentukan hanya berdasarkan besarnya pembayaran. Penilaian juga mempertimbangkan kecepatan, kepatuhan, serta konsistensi pembayaran dalam tiga tahun terakhir.

Anugerah Pajak Daerah 2026 diberikan dalam sejumlah kategori. Pada kategori Wajib Pajak Patuh PBJT dan Air Tanah, penerima penghargaan meliputi Taman Wisata Bendungan Bening, Banyoe Oerip Café, Hotel Lawu Permai, Penitipan Sepeda Motor Nurwati, serta Rio Farm.

Sementara kategori Desa Patuh Opsen PKB diraih Desa Tambakmas, Kecamatan Kebonsari; Desa Sambirejo, Kecamatan Geger; dan Desa Banjarejo, Kecamatan Dagangan.

Untuk kategori Desa Patuh PBB-P2 berdasarkan besaran baku ketetapan, penghargaan diberikan kepada Desa Kedungrejo, Kecamatan Pilangkenceng; Desa Sukolilo, Kecamatan Jiwan; dan Desa Sobrah, Kecamatan Wungu.

Desa Batok, Kecamatan Gemarang, mendapat penghargaan sebagai Desa Interaktif PBB-P2. Sedangkan Kecamatan Pilangkenceng dinobatkan sebagai Kecamatan Patuh Pajak Daerah.

Penghargaan juga diberikan kepada Desa Purworejo, Kecamatan Geger; Desa Sumberbendo, Kecamatan Saradan; dan Desa Wonoayu, Kecamatan Pilangkenceng dalam kategori Kepatuhan Pelaporan dan Kontribusi Pajak Pusat Terbaik tingkat desa.

Pada tingkat OPD, penghargaan diberikan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Madiun, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Madiun, serta RSUD Caruban.

Tak hanya kepada wajib pajak dan pemerintah daerah, Pemkab Madiun turut memberikan penghargaan kepada sejumlah mitra kerja perpajakan yang selama ini mendukung optimalisasi penerimaan pajak.

Mereka antara lain Polres Madiun, PT Jasa Raharja, UPT PPD Madiun Bapenda Jawa Timur, Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun, KPKNL Madiun, IPPAT Kabupaten Madiun, PT PLN (Persero) UP3 Madiun, PT Jasa Marga Ngawi Kertosono Kediri, serta Bank Jatim Cabang Caruban.

Pemberian penghargaan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkab Madiun membangun budaya taat pajak sekaligus memberikan apresiasi kepada masyarakat dan berbagai pihak yang telah berkontribusi.

Hadiah stimulus berupa sepeda motor hingga barang elektronik turut diberikan sebagai bentuk penghargaan bagi wajib pajak dan pihak-pihak yang memenuhi kriteria.

Bagi Pemkab Madiun, optimalisasi penerimaan pajak bukan semata mengejar angka pendapatan. Lebih jauh, penerimaan tersebut menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat kemampuan fiskal daerah dalam membiayai pembangunan.

Melalui kolaborasi pemerintah, wajib pajak, dunia usaha, pemerintah desa, serta mitra kerja, Pemkab Madiun menargetkan kepatuhan pajak terus meningkat. Pajak dibayar tepat waktu, pembangunan pun dapat berjalan lebih cepat dan berkelanjutan.

Repoter: Wiwiet Eko Prasetyo|Editor: Arifin BH

 

 

 

Share:
Lenterajogja.com.
Lenterajogja.com.