12 August 2026

Get In Touch

9 Apartemen Hibah KPK Belum Optimal, Pemkot Surabaya Konsultasi ke Dewas KPK

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bersama Dewan Pengawas (Dewas) KPK dalam audiensi di Ruang Sidang Wali Kota Surabaya.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bersama Dewan Pengawas (Dewas) KPK dalam audiensi di Ruang Sidang Wali Kota Surabaya.

SURABAYA (Lentera) – Sembilan unit apartemen hibah barang rampasan negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Surabaya belum bisa dimanfaatkan secara optimal. Pemkot Surabaya mengungkap aset tersebut hingga kini belum berhasil disewakan, salah satunya karena masih terpasang plang bertanda “Aset Barang Rampasan Negara”.

Persoalan tersebut dibahas Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bersama Dewan Pengawas (Dewas) KPK dalam audiensi di Ruang Sidang Wali Kota Surabaya, Selasa (11/8/2026). Pertemuan itu merupakan bagian dari pemantauan pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara oleh Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK.

Eri mengatakan, Pemkot Surabaya ingin seluruh aset hibah yang telah diterima dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Salah satunya dengan menyewakan sembilan unit apartemen tersebut dan mengalokasikan hasil sewanya untuk program sosial.

Rencananya, pendapatan dari penyewaan apartemen akan diarahkan untuk penanganan stunting, gizi buruk, hingga pembukaan lapangan kerja.

Namun, rencana tersebut belum berjalan. Menurut Eri, keberadaan plang yang menandai apartemen sebagai aset barang rampasan negara membuat calon penyewa enggan melakukan transaksi. Di sisi lain, Pemkot Surabaya tetap harus menanggung biaya pemeliharaan lingkungan dan listrik atas aset tersebut.

“Harapan kami, ketika barang sitaan dan rampasan itu dimanfaatkan, maka bangunan tersebut tidak terbengkalai dan bisa digunakan untuk kepentingan umat serta pergerakan ekonomi masyarakat,” ujar Eri.

Karena itu, Pemkot Surabaya meminta arahan Dewas KPK terkait legalitas pemanfaatan aset, termasuk kemungkinan melepas plang tersebut agar apartemen dapat dipasarkan dan disewakan.

“Kami hadir untuk berkonsultasi dan memohon arahan dari Dewan Pengawas dan KPK. Pertama, terkait kejelasan izin penyewaan dan apakah plang rampasan bisa dicabut agar aset dapat dipasarkan,” jelasnya.

Selain persoalan plang, Pemkot Surabaya juga meminta kepastian mengenai mekanisme pelaporan administrasi dan keuangan dari hasil penyewaan aset. Pemkot juga meminta arahan mengenai proses sertifikasi karena beberapa unit apartemen masih berstatus Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan belum sampai pada Akta Jual Beli (AJB).

“Kedua, mekanisme pelaporan administrasi keuangan dari hasil sewa untuk kepentingan umum. Dan ketiga mengenai kejelasan proses sertifikasi aset yang statusnya masih PPJB menjadi AJB,” katanya.

Eri menegaskan, Pemkot Surabaya tidak ingin mengambil langkah yang berpotensi menimbulkan persoalan administrasi maupun hukum. Karena itu, seluruh proses pemanfaatan aset akan dilakukan berdasarkan ketentuan dan arahan KPK.

“Kami berharap hasil diskusi dengan Dewan Pengawas KPK ini dapat melahirkan solusi konkret agar seluruh aset hibah tersebut dapat memberikan kemanfaatan sebesar-besarnya bagi warga Kota Surabaya,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Dewas KPK Gusrizal mengapresiasi langkah Pemkot Surabaya yang berkonsultasi mengenai pemanfaatan aset hibah tersebut. Menurutnya, pemantauan dan evaluasi dilakukan sebagai bagian dari tugas Dewas KPK sesuai amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Salah satu fokus pemantauan adalah memastikan barang yang telah dihibahkan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat.

“Sesuai UU 19 Tahun 2019, Dewas melakukan evaluasi terhadap KPK, termasuk melihat urgensi pemanfaatan barang hibah ini untuk kepentingan masyarakat umum,” ujar Gusrizal.

Terkait sembilan unit apartemen yang belum berhasil disewakan, Gusrizal menyatakan akan berkoordinasi dengan jajaran pimpinan KPK untuk membahas persoalan tersebut, termasuk keberadaan plang barang rampasan negara.

“Pada prinsipnya aset yang sudah dihibahkan secara resmi telah menjadi milik penerima hibah, dalam hal ini Pemkot Surabaya, selama peruntukannya tetap untuk kepentingan publik. Mengenai plang yang membuat masyarakat berminat jadi mundur, nanti akan kami bicarakan dengan KPK,” tuturnya.

Selain persoalan plang, Dewas KPK juga mencatat kendala administratif yang disampaikan Pemkot Surabaya, termasuk proses sertifikasi dan kelengkapan dokumen sejumlah unit apartemen yang masih berjalan.

Gusrizal memastikan pihaknya akan mengawal persoalan tersebut agar aset hibah dapat memiliki kepastian legalitas dan segera memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Kami akan mengawal persoalan ini agar aset hibah tersebut dapat legal secara penuh dan segera mendatangkan manfaat nyata bagi warga Surabaya, seperti keberhasilan pengelolaan gedung hibah yang kini digunakan oleh Baznas Surabaya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pemkot Surabaya telah menerima hibah 10 unit barang rampasan negara dari KPK secara bertahap, yakni pada 18 Maret 2025, 19 Juni 2025, dan 21 April 2026. Aset tersebut terdiri dari satu unit rumah atau bangunan gedung dan sembilan unit apartemen.

Satu unit bangunan hibah saat ini telah dimanfaatkan sebagai kantor Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Surabaya. Pemanfaatan gedung tersebut mendukung pengelolaan zakat ASN dan masyarakat Surabaya yang disebut mencapai sekitar Rp4 miliar hingga Rp5 miliar per bulan.

Dana tersebut kemudian digunakan untuk berbagai program sosial, antara lain pembangunan dan perbaikan rumah tidak layak huni (Rutilahu), bantuan kursi roda, penanganan anak putus sekolah, hingga penebusan ijazah siswa SMA/sederajat yang tertahan. (*)

 

Reporter: Amanah
Editor: Lutfiyu Handi

Share:
Lenterajogja.com.
Lenterajogja.com.