12 August 2026

Get In Touch

DPRD Jatim Minta Pemerintah Daerah Pastikan Relasi Perusahaan Aplikasi dan Pengemudi Transportasi Online

Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jatim, Ro'aitu Nafif Laha.
Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jatim, Ro'aitu Nafif Laha.

SURABAYA (Lentera) – DPRD Jawa Timur menyoroti posisi pengemudi dalam ekosistem transportasi berbasis aplikasi yang saat ini telah menjadi salah satu sumber penghasilan masyarakat. Pemerintah daerah dinilai perlu hadir untuk memastikan hubungan antara perusahaan aplikasi, pengemudi, dan pengguna jasa berjalan lebih adil dan proporsional.

Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jatim, Ro'aitu Nafif Laha mengatakan, transportasi berbasis aplikasi kini tidak lagi sekadar menjadi inovasi pemesanan kendaraan, tetapi telah menjadi bagian dari sistem transportasi sekaligus ekonomi digital yang menyediakan sumber penghasilan bagi pengemudi.

“Jasa transportasi berbasis aplikasi di Jawa Timur tidak lagi sekadar menjadi inovasi pemesanan kendaraan, tetapi telah menjadi bagian dari sistem transportasi, terutama di kawasan perkotaan dan antarkawasan, sekaligus bagian dari ekonomi digital yang menyediakan sumber penghasilan bagi pengemudi,” ungkap Nafif, Selasa (11/08/2026).

Menurut Nafif, penyelenggaraan transportasi berbasis aplikasi melibatkan perusahaan aplikasi, perusahaan angkutan sewa khusus, pengemudi, dan pengguna jasa dengan kedudukan serta kepentingan yang berbeda.

“Relasi yang tidak selalu seimbang tersebut menjadi alasan penting bagi Pemerintah Daerah untuk hadir sebagai regulator, pembina, fasilitator, dan pengawas sesuai kewenangannya, sehingga hak, kewajiban, manfaat, risiko, dan tanggung jawab antarpihak dapat ditempatkan secara lebih adil dan proporsional,” ujarnya.

Ia menjelaskan, perusahaan aplikasi memiliki kendali besar terhadap sistem digital dan mekanisme operasional layanan. Sementara pengemudi memberikan pelayanan secara langsung dan bergantung pada keberlangsungan ekosistem aplikasi untuk memperoleh penghasilan.

“Perusahaan aplikasi mempunyai kendali besar terhadap sistem digital dan mekanisme operasional layanan, sedangkan pengemudi memberikan pelayanan secara langsung dan bergantung pada keberlangsungan ekosistem aplikasi untuk memperoleh penghasilan,” jelasnya.

Nafif mengatakan, kondisi tersebut menjadi salah satu alasan perlunya pengaturan melalui Raperda tentang Penyelenggaraan Jasa Transportasi Berbasis Aplikasi. Regulasi tersebut diarahkan untuk mengisi ruang kebijakan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, terutama dalam pembinaan, fasilitasi, koordinasi, dan pengawasan.

“Raperda tidak dimaksudkan mengambil alih kewenangan Pemerintah Pusat, melainkan mengisi ruang kebijakan yang menjadi kewenangan Provinsi Jawa Timur,” katanya.

Selain mengatur hubungan antarpihak, Raperda tersebut juga diarahkan pada sejumlah aspek, mulai dari perencanaan kebutuhan kendaraan, tarif, keselamatan, perizinan angkutan sewa khusus, rekrutmen pengemudi, hingga hubungan layanan berbasis aplikasi dengan transportasi publik.

Menurut Nafif, pemerintah daerah juga membutuhkan tata kelola berbasis data agar pengawasan terhadap layanan transportasi berbasis aplikasi dapat dilakukan secara lebih terukur. Data yang dibutuhkan meliputi kendaraan, pengemudi, pola perjalanan, wilayah pelayanan, tingkat permintaan, tarif, biaya jasa aplikasi, pengaduan, kecelakaan, serta pelanggaran operasional.

“Data aktual diperlukan agar kebijakan tidak didasarkan pada asumsi atau laporan yang terpisah-pisah. Ketersediaan data akan mendukung perencanaan kebutuhan kendaraan, evaluasi pelayanan, pengawasan tarif dan keselamatan, serta integrasi dengan transportasi publik,” pungkasnya. (")

 

Reporter: Pradhita
Editor: Lutfiyu Handi 

Share:
Lenterajogja.com.
Lenterajogja.com.